
15 Pejabat Fungsional Kepegawaian segera memperoleh Nilai PAK
Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID – 15 (lima belas) Pejabat Fungsional Kepegawaian telah mengusulkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk ditetapkan Angka Kreditnya Oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur Provinsi NTT pada Kegiatan Rapat Penetapan Angka Kredit yang berlangsung pada tanggal 30 Maret 2023 di Ruang Rapat Ja’i Assessment Center BKD Provinsi NTT.
Mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Regina M. Nailui, SH dalam arahannya mengingatkan Kembali agar setiap pejabat fungsional Kembali mempedomani regulasi terkait masing-masing jabatan fungsional dalam menyusun dan mengumpulkan angka kredit dan tak lupa pula Regina mengingatkan dan menghimbau untuk mempelajari dan memahami terkait perubahan regulasi jabatan fungsional PNS terbaru yaitu Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku per 1 juli 2023.
Dari 15 Pejabat Analis SDMA, 2 ASN diantaranya berasal dari Kabupaten Ngada, 1 ASN berasal dari Kabupaten Manggarai Timur sementara 12 orang merupakan ASN Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penilai Angka Kredit, Tim Sekretariat dan Pejabat Fungsional Analis SDMA dan Pranata SDMA di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam paparannya, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Delys Y.R. Abineno, S.IP, MHRM menyampaikan Total Pejabat Fungsional Analis SDMA lingkup Pemerintah Provinsi NTT berjumlah 31 orang berkurang 1 orang dari jumlah pada periode lalu karena salah satu ASN memasuki masa purnabakti. Hal yang sama terjadi juga pada jumlah Pejabat Fungsional Pranata SDMA berkurang 1 menjadi 3 ASN setelah Bapak Soleman Natonis memasuki masa purnabakti.
Abineno juga menyampaikan bahwa bagi Pejabat Fungsional hasil penyetaraan, masih akan melakukan konsultasi dengan BKN melalui surat menyurat untuk tindak lanjut dari usulan DUPAK sampai dengan 31 Desembr 2022.
“Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang terbaru, bahwa sudah tidak terdapat butir-butir kegiatan, tetapi tetap menunggu petunjuk teknis dari peraturan yang ada, sementara implementasinya akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2023. Sehingga penilaian DUPAK wajib sampai dengan 31 Desember 2022” lanjutnya
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi untuk membahas tindaklanjut penilaian DUPAK serta pembahasan solusi dari permasalahan terkait pengusulan dan pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Penulis : Tri Selan