Soe,bkd.nttprov.go.id - (18/3) Korps Pegawai Republik Indonesia (yang selanjutnya disingkat KORPRI) adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Negeri Republik Indonesia yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara da<
Soe,bkd.nttprov.go.id - (18/3) Korps Pegawai Republik Indonesia (yang selanjutnya disingkat KORPRI) adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Negeri Republik Indonesia yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara da<
Kota Kupang, bkd.nttprov.go.id- Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan publik, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis, 18 Maret 2021. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua dan satu orang Anggota Komisi Informasi, Kepala BKD, serta sejumlah pejabat struktural dan pelaksana pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kota Kupang, bkd.nttprov.go.id- Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan publik, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis, 18 Maret 2021. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua dan satu orang Anggota Komisi Informasi, Kepala BKD, serta sejumlah pejabat struktural dan pelaksana pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bkd.nttprov.go.id - Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan harus berimbang dengan pencapaian hasil yang sesuai dengan target yang ditetapkan pada setiap awal tahun anggaran. terhadap kinerja baik keuangan maupun pelaksanaan fisik kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pada setiap perangkat daerah.
Bkd.nttprov.go.id - Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan harus berimbang dengan pencapaian hasil yang sesuai dengan target yang ditetapkan pada setiap awal tahun anggaran. terhadap kinerja baik keuangan maupun pelaksanaan fisik kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pada setiap perangkat daerah.