KORPRI: Wadah Pemersatu Pegawai Negeri Sipil

Soe,bkd.nttprov.go.id - (18/3) Korps Pegawai Republik Indonesia (yang selanjutnya disingkat KORPRI) adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Negeri Republik Indonesia yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan daerah, badan layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan ekonomi Khusus yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan; sesuai dengan pasal 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga  melekat Sekretariat KORPRI Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sinkronisasi kegiatan kekorprian untuk kegiatan Peningkatan Penguatan Kinerja dan Penguatan kelembagaan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Nusa Tenggara Timur besama kota dan kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dodi Ch. Tallo, SST,SH,MH, selaku Kepala Sub Bagian Olahraga, Seni Budaya Mental dan Rohani Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI kabupaten Timor Tengah Selatan menguraikan, Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melaksanakan Musyawarah Kabupaten pada tahun 2019 dengan menetapkan beberapa keputusan-keputusan yang harus dilaksanakan antara lain kegiatan anjangsana ke  panti-panti asuhan dan sekolah luar biasa yang berada di Kabupaten timor Tengah Selatan. Selain itu juga telah ditetapkan bantuan bagi anggota KORPRI yang sakit dan juga bagi anak – anak anggota KORPRI yang sedang dalam perkuliahan dan yang sedang menyusun Sripsi/Tugas Akhir. Dalam tahun 2020 telah dilaksanakan kunjungan ke 2 Panti asuhan dan 2 sekolah luar biasa.

“Banyak kegiatan-kegiatan KORPRI yang tidak dapat dilaksanakan saat ini berkaitan dengan Pandemi Covid 19 seperti olahraga bersama, paduan suara dan kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan banyak orang”,ungkap Dodi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus Covid 19 dan mendukung protokol kesehatan”.

Lebih lanjut Dodi mengungkapkan bahwa kegiatan Pembinaan Rohani bagi anggota KORPRI juga dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dan juga oleh masing-masing agama. Belum pernah dilaksanakan pembinaan rohani gabungan. Begitu juga dengan kegiatan olahraga bersama. Semuanya dilaksanakan di perangkat daerah masing-masing. Untuk Lembaga Bantuan Hukum juga sudah terbentuk. Biasanya ini merupakan hasil rekomendasi dari DP  KORPRI Provinsi, sehingga apabila bekerjasama dengan lembaga advokasi tertentu, KORPRI Kabupaten Soe juga menyesuaikan.

Akhir perbincangan dalam pelaksanaan tugas sinkronisasi ini tetap disarankan untuk pelaksanaan pembinaan rohani gabungan dengan memanfaatkan media sosial atau secara daring, sebagai upaya untuk mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota KORPRI.

Penulis : Nafilitalia Anu, S.STP, M.Si