Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur secara serentak menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah pada tanggal 11-12 Juni 2020.

Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur secara serentak menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah pada tanggal 11-12 Juni 2020.

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Kota Kupang, BKD.PROVNTT.GO.ID – Bertempat di ruang rapat BKD Provinsi NTT, Kepala BKD Provinsi NTT (Ibu Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si) memimpin langsung rapat evaluasi yang dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pendidikan dan Sistem Informasi Pegawai (Bapak Fransiskus Alu Wotan, S.Sos) , Kepala Sub Bidang Sistem Informasi Pegawai (Bapak Jusuf Elisa Otemusu, ST) dan Tim media beranggotakan 5 pegawai.

Kota Kupang, BKD.PROVNTT.GO.ID – Bertempat di ruang rapat BKD Provinsi NTT, Kepala BKD Provinsi NTT (Ibu Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si) memimpin langsung rapat evaluasi yang dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pendidikan dan Sistem Informasi Pegawai (Bapak Fransiskus Alu Wotan, S.Sos) , Kepala Sub Bidang Sistem Informasi Pegawai (Bapak Jusuf Elisa Otemusu, ST) dan Tim media beranggotakan 5 pegawai.

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

BKD.NTTPROV.GO.ID - Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di ubah dengan dengan Perturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002 dan Surat Edar

BKD.NTTPROV.GO.ID - Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di ubah dengan dengan Perturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002 dan Surat Edar