Denpasar, bkd.nttprov.go.id, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Drs. Paulus Dwi Laksono H, M.A.P menyebutkan bahwa SDM adalah investasi berharga dari suatu organisasi oleh karena itu perlu dipertajam kompetensi dan keterampilannya secara berkesinambungan agar menghasilkan output yang maksimal. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Workshop Penerapan Sistem Informasi E-Kinerja ASN Terintegrasi yang berlangsung di hotel Movenpick Resort – Jimbaran-Bali pada Selasa, 29 Juni 2021.
Denpasar, bkd.nttprov.go.id, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Drs. Paulus Dwi Laksono H, M.A.P menyebutkan bahwa SDM adalah investasi berharga dari suatu organisasi oleh karena itu perlu dipertajam kompetensi dan keterampilannya secara berkesinambungan agar menghasilkan output yang maksimal. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Workshop Penerapan Sistem Informasi E-Kinerja ASN Terintegrasi yang berlangsung di hotel Movenpick Resort – Jimbaran-Bali pada Selasa, 29 Juni 2021.
Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada mekanisme kerja aparatur Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil., Dalam lingkup Pemerintah Daerah Kualitas dan daya saing Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah ditentukan oleh kompetensi pengelola dan penanggung jawab Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam Lingkup Pemerintahan Daerah. Kompetensi tersebut mencakup tentang kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada mekanisme kerja aparatur Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil., Dalam lingkup Pemerintah Daerah Kualitas dan daya saing Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah ditentukan oleh kompetensi pengelola dan penanggung jawab Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam Lingkup Pemerintahan Daerah. Kompetensi tersebut mencakup tentang kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Atambua, BKD.NTTPROV.GO.ID - Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Online merupakan salah satu unsur penilaian dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Untuk itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan kemudian diperbaharui lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib menyusun Penilaian Prestasi Kerja.
Atambua, BKD.NTTPROV.GO.ID - Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Online merupakan salah satu unsur penilaian dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Untuk itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan kemudian diperbaharui lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib menyusun Penilaian Prestasi Kerja.