PNS Mau Lanjut Kuliah S2 dan S3 Dengan Beasiswa LPDP? ini syaratnya

bkd.nttprov.go.id – Pendidikan merupakan hal yang penting dalam menunjang karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu Nilai Dasar ASN yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Kompeten dengan penjabarannya yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas yang meliputi peningkatan kompetensi diri. Peningkatan komptensi diri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui salah satunya jalur pendidikan formal lewat Tugas Belajar.
Tugas Belajar bagi PNS dapat dilakukan dengan sumber pembiayaan baik dari pemerintah daerah maupun pihak ke-3. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program bantuan dana pendidikan dari Kementerian Keuangan Indonesia dan merupakan salah satu pemberi beasiswa yang paling banyak diminati Warga Negara Indonesia (WNI). LPDP memiliki beberapa pilihan beasiswa antara lain Beasiswa Target, Beasiswa Afirmasi, Beasiswa Umum dan Beasiswa Kolaborasi. PNS memiliki kesempatan untuk melamar pada semua jenis beasiswa tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan pada masing-masing pemerintah daerah. Beasiswa LPDP menawarkan kesempatan melanjutkan pendidikan di dalam dan di luar negeri.
PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister (S2) dan Doktoral (S3) dengan melamar LPDP pada jenis Beasiswa Target dan Beasiswa Afirmasi. Informasi pembukaan dan persyaratan untuk melamar beasiswa LPDP dapat dilihat pada website resmi LPDP yakni LPDP – Scholarship General Policy (kemenkeu.go.id)
PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dapat mengajukan permohonan rekomendasi Gubernur untuk mengikuti seleksi beasiswa sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 891.1/119/BKD2.3 Tanggal 14 Maret 2023 Tentang Penambahan Persyaratan Khusus Pemberian Tugas belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dalam memberikan kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan kompetensi melalui jalur pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2012 dan Perubahannya Nomor 13 Thun 2016 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan belajar.
Adapun syarat melanjutkan pendidikan bagi seorang PNS sesuai ketentuan peraturan dimaksud antara lain:
- Telah memiliki ijazah D4 atau S1 (Program Magister/S2) dan ijazah S2 (Program Doktoral/ S3), Ijazah tersebut telah diakui dalam administrasi kepegawaian
- Berusia setinggi-tingginya 42 tahun untuk pelamar S2 dan 47 tahun untuk pelamar S3
- Minimal IPK pendidikan sebelumnya adalah 2,72 untuk pelamar S2 dan 3,00 untuk pelamar S3
- Program studi yang dituju memiliki korelasi/ linearitas dengan pendidikan sebelumnya dan atau tupoksi yang diemban
- Program studi tujuan universitas dalam negeri memiliki akreditasi sekurang-kurangnya B
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangya 1 (satu) tahun sebagai PNS
- Penilaian Prestasi Kerja selama 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik
- Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana dan/atau sedang menjalani proses hukum
- Memiliki Rekomendasi Gubernur
- Akta Notaris sesuai ketentuan
- Memiliki surat keterangan lulus masuk ke universitas tujuan/ Letter of Acceptance (LoA)
- Memiliki surat keputusan pembiayaan dari sponsor/ Letter of Guarantee (LoG)
Sejak tahun 2017 terdapat kurang lebih 41 (empat puluh satu) orang PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melaksanakan Tugas Belajar dengan bantuan biaya dari beasiswa LPDP, 21 (dua puluh satu) orang PNS diantaranya saat ini sedang melanjutkan pendidikan pada universitas terbaik di dalam maupun di luar negeri. Para PNS Tubel tersebut sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan Master/S2, Doktoral/ S3 dan Dokter Spesialis.
LPDP membuka pendaftaran dua kali dalam setahun, tahap I pada bulan Januari dan Tahap II pada bulan Juni. Seleksi yang dilakukan antara lain seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi/ wawancara. Ayo persiapkan diri dan berkas-berkas persyaratan sesuai ketentuan baik LPDP maupun pemda agar saat pendaftaran telah dibuka anda telah siap melamar. Kembangkan diri anda melalui pendidikan berkelanjutan demi terwujudnya ASN berintegritas, profesional, berkompeten dan berwawasan global.
Penulis: Eventiany Ivonita Lamataro, SSTP.,MPP