JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
1. Terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu pada Badan Kepegawaian Dearah Provinsi NTT;
2. Tersedianya Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap, akurat, terkini, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan