Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Kab. Belu, BKD.NTTPROV.GO.ID - Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 pasal 1 menyatakan bahwa Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten / Kota dan tugas pembantuan Presiden.

Kab. Belu, BKD.NTTPROV.GO.ID - Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 pasal 1 menyatakan bahwa Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten / Kota dan tugas pembantuan Presiden.

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ini diumumkan dan dibuka pendaftaran bagi para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ini diumumkan dan dibuka pendaftaran bagi para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Kab. Sumba Timur, BKD.NTTPROV.GO.ID - Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggarisbawahi semangat baru dalam penataan birokrasi di Republik Indonesia dengan membagi Aparatur Sipil Negara kedalam 3 golongan jabatan yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Untuk hal tersebut berbagai pembenahan telah dilakukan, termasuk dengan adanya peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kab. Sumba Timur, BKD.NTTPROV.GO.ID - Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggarisbawahi semangat baru dalam penataan birokrasi di Republik Indonesia dengan membagi Aparatur Sipil Negara kedalam 3 golongan jabatan yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Untuk hal tersebut berbagai pembenahan telah dilakukan, termasuk dengan adanya peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.