Pembinaan Karier Jabatan Struktural Oleh Pemerintah Provinsi NTT Di Kab. Sumba Timur Dan Sumba Tengah

Kab. Sumba Timur, BKD.NTTPROV.GO.ID - Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggarisbawahi semangat baru dalam penataan birokrasi di Republik Indonesia dengan membagi Aparatur Sipil Negara kedalam 3 golongan jabatan yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Untuk hal tersebut berbagai pembenahan telah dilakukan, termasuk dengan adanya peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bertolak belakang dengan semangat regulasi tersebut dalam tata kelola PNS,  khusus untuk pembinaan dalam jabatan structural di Pemerintah Daerah, masih ditemukan adanya kesalahan dalam tata kelola jabatan struktural baik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi maupun dalam Jabatan Administrasi. Kesalahan tata kelola ini, tidak hanya merugikan Pemerintah Daerah dan individu PNS saja, namun juga dalam skala yang lebih besar, merugikan masyarakat yang menerima pelayanan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengadakan kegiatan pembinaan karier di beberapa Pemerintah Kabupaten yang ada di Pemerintah Provinsi NTT, dimana dalam kegiatan ini diharapkan permasalahan yang ada dari kesalahan tata kelola dengan berbagai alasannya, dapat dipecahkan sebelum memiliki dampak lebih besar kepada masyarakat. Sejatinya kegiatan ini dilaksanakan di 22 Kabupaten/ Kota yang ada, namun karena adanya wabah covid-19, maka dalam rangka rasionalisasi anggaran untuk kebutuhan penangan penyelesaian masalah covid-19, maka untuk beberapa Kabupaten/ kota perlu dihapus, dan akan dilaksanakan pada tahun depan.

Pada kesempatan ini, disampaikan kegiatan Pembinaan Karier yang dilaksanakan di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 s/d Kamis, 20 Agustus 2020 pada Kantor Bupati dan Kantor BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur serta Kantor BKPP Kabupaten Sumba Tengah.

Perjalanan ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dengan Pemerintah Kabupaten terkait regulasi terbaru dalam kaitannya dengan tata kelola Jabatan Struktural. Misalnya Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana Penggantian pejabat tidak dapat dilakukan sejak 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai berakhirnya masa jabatan kecuali mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri dan baru dapat dilakukan pelantikan 6 (enam) bulan setelah dilakukan pelantikan. Ada lagi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 99B yang menegaskan bahwa “Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”. Ada pula Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang mengatur sistem dan mekanisme pelaksanaan Seleksi Terbuka,  serta aturan khusus lainnya disamping aturan kepegawaian yang sudah ada, misalnya aturan yang mengatur pelantikan Sekretaris DPRD dalam ketentuan pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan “khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, ada lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/ Kota, dimana dalam regulasi ini menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan dalam memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pada Unit Kerja yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang diusulkan untuk ditetapkan. Kenapa hal ini dipandang perlu untuk dilaksanakan? Karena dalam pelaksanaan tata kelola pembinaan karier yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota, terdapat banyak sekali salah tafsir terhadap aturan yang ada. Akibatnya, banyak sekali permasalahan yang timbul dari Kebijakan kepegawaian yang telah diambil dan merugikan berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah dari segi waktu maupun anggaran.  Sebut saja permasalahan pelantikan Pejabat Struktural yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tanpa mendapatkan ijin baik dari Komisi ASN maupun Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri bagi Kabupaten yang dalam tahun berjalan akan mengadakan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ada lagi permasalahan mutasi Inspektur dan Inspektur Pembantu yang tanpa mendapatkan ijin dari Gubernur, permasalahan tertundanya pelantikan Sekretaris DPRD akibat perbedaan pendapat antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten, Permasalahan pelaksanaan seleksi terbuka yang tidak mengikuti tahapan yang dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku serta permasalahan mutasi pejabat pada Unit Kerja yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan tanpa mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.

Permasalahan ini menambah panjang permasalahan dalam bidang kepegawaian yang sudah ada sebelumnya seperti pengangkatan maupun pemberhentian pejabat daerah yang tanpa mengikuti tahapan yang benar, permasalahan indisipliner pegawai, perceraian, penyalahgunaan kewenangan, KKN dan lain sebagainya. Dengan melihat dampak yang cukup besar dari permasalahan tersebut akibat adanya regulasi terbaru dalam tata kelola kepegawaian, maka dipandang perlu dalam perjalanan ini juga dilakukan penyamaan persepsi dalam aturan tersebut.

Selain itu juga dalam penugasan inipun dimintai pendapat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Sumba Timur maupun Sumba Tengah untuk mendapatkan feedback terkait pelaksanaan Seleksi Terbuka yang telah dilaksanakan bekerjasama dengan Assessment Pemerintah Provinsi NTT. Diharapkan mendapatkan masukan demi perbaikan pelayanan ke depannya.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan berkenaan dengan Pembinaan Karier khususnya dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Pemerintah Kabupaten Sumba Timur adalah sebagai berikut :

  1. Melapor diri pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, yaitu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, bapak Domu Warandoy, SH, M.Si. Selanjutnya berkoordinasi dengan BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur, yang diwakili oleh Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Kepangkatan, Pengolahan Data & INKA, Ibu Serlynawati D. Madik, S.Pi.

Pada kesempatan ini, diperoleh beberapa informasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, bapak Domu Warandoy, SH, M.Si, antara lain :

  • Dalam Tata Kelola Jabatan Struktural khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di Kabupaten Sumba Timur pada umumnya tidak ada hambatan teknis. Kabupaten Sumba Timur secara rutin sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, melaksanakan pemetaan kepada PPTP yang telah menduduki jabatan di atas 2 tahun untuk dilakukan evaluasi kinerja dan apabila memungkinkan maka akan diikuti dengan mutasi jabatan. Tindaklanjut dari hasil pemetaan dilakukan seleksi terbuka terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang lowong.
  • Komunikasi selama ini antara Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan Pemerintah Pusat maupun dengan Pemerintah Provinsi tidak ada kendala.
  • Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT yang telah membantu dalam memfasilitasi kegiatan Assessment untuk mengawal pelaksanaan Uji Kompetensi Manajerial di Kabupaten Sumba Timur. Ada anggapan dari para peserta bahwa asesor yang dikirim adalah anak anak muda, namun Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tidak melihat kapasitas seseorang dari usia tapi dari kapasitas orang tersebut. Dan sampai saat ini, para asesor telah memberikan kemampuannya yang terbaik, sehingga pelaksanaan uji kompetensi di Kabupaten Sumba Timur sampai saat ini, telah berjalan dengan baik.
  • Sebagai masukan untuk perbaikan assessment center ke depannya, agar assessment center secara rutin mendata kebutuhan uji kompetensi di Kabupaten/ Kota/ Lembaga secara rutin, sehingga dalam penempatan penugasan nantinya, tidak bertabrakan dengan kegiatan lain. Hal ini untuk menghindari tertundanya kegiatan yang telah dilaksanakan jauh-jauh hari oleh pihak yang membutuhkan termasuk Kabupaten Sumba Timur.

Secara terpisah Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Kepangkatan, Pengolahan Data & INKA, Ibu Serlynawati D. Madik, S.Pi, menyampaikan bahwa pada Bulan Desember 2019, telah dilaksanakan pemetaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) sebanyak 20 orang, dengan rincian 8 PPTP telah menduduki jabatan di atas 5 tahun dan 12 PPTP telah menduduki jabatan di atas 2 tahun. Dari pemetaan tersebut, pada bulan Januari Tahun 2020, telah ditindaklanjuti dengan pengukuhan terhadap 6 PPTP dan mutasi kepada 14 PPTP. Pelantikan ini telah dilaksanakaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN. Pada Tahun 2020, telah dilaksanakan seleksi terbuka terhadap 8 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang lowong. Sampai dengan saat ini, telah mendapatakan rekomendasi dari Komisi ASN, dan tinggal menunggu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pelantikan. Pelantikan PPTP ini perlu mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, karena dalam Tahun 2020, Kabupaten Sumba Timur merupakan kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Untuk Tahun 2021, di Kabupaten Sumba Timur akan ada 4 JPTP yang lowong. Sehingga diharapkan kerjasama yang telah terjalin dengan Pemerintah Provinsi NTT dapat terus dilaksankan, sehingga pada tahun depan Pemerintah Provinsi NTT melalui BKD masih tetap mendukung dengan mengirimkan tim assessment ke Kabupaten Sumba Timur.

Dalam kesempatan ini juga Petugas dari BKD Provinsi NTT berkesempatan membantu BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur, dalam menyiapkan dokumen administrasi untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam kaitannya untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka.

Setelah melaksanakan tugas di Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Petugas BKD selanjutnya menuju ke Kabupaten Sumba Tengah guna melaksanakan pembinaan karier dengan kegiatan pertama yaitu melapor diri pada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, yaitu kepada Kepala BKPP Kabupaten Sumba Tengah, Bapak Drs. Yohanis Umbu Djanga. Pada kesempatan ini, petugas juga membantu dalam melakukan bedah kasus terhadap hasil pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilakukan namun belum dilakukan pelantikan sampai dengan saat ini.

Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah saat ini telah melaksanakan Uji Kompetensi (Pemetaan) kepada 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP). Rekomendasi pelaksanaan pelantikan telah diperoleh dari Komisi ASN. Saat ini sedang dilakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan pelantikan terhadap hasil pemetaan yang telah dilaksanakan. Setelah dilakukan pelantikan, maka akan ditindaklanjuti dengan rencana seleksi terbuka terhadap jabatan yang lowong dari hasil mutasi PPTP yang rencananya baru akan diajukan rencana kerjanya pada bulan Oktober 2020, segera setelah dilaksanakannya mutasi antar PPTP.

Pada kesempatan ini juga, Kepala BKPP Kabupaten Sumba tengah yang pada tanggal 1 September 2020 akan pensiun ini juga menunjukkan kepada petugas terkait kesiapan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dalam mempersiapkan fasilitas gedung Computer Assisted Test (CAT), Hal ini tentunya sangat berguna sebagai masukan kepada Pemerintah Provinsi NTT ke depan, seandainya ingin mengadakan fasilitas serupa.

Sama halnya dengan kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Timur, Petugas dari BKD Provinsi NTT juga ikut membantu Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dalam mempersiapkan rencana pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk dikirimkan dan dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Selain itu, juga berdikusi dan memberikan informasi terkait penyusunan rencana kerja seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dilakukan pasca pelantikan PPTP hasil pemetaan yang telah dilakukan.

Dari Perjalanan selama kurang lebih 5 hari ini, petugas cukup banyak menemukan permasalahan yang perlu diantisipasi dan dicarikan solusi penyelesaiannya. Kegiatan yang dilaksanakan ini, dinilai cukup efektif guna mengantisipasi permasalahan kepegawaian yang timbul di kemudian hari. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan pembinaan karier secara rutin kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam rangka penyamaan persepsi terhadap regulasi khususnya aturan kepegawaian yang selalu terjadi perubahan setiap tahunnya. Selain itu, dalam setiap pelaksanaan atau upaya pengembangan karier yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota, sebaiknya dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi secara rutin dan detail terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan mengingat dalam 2 tahun terakhir, terdapat permasalahan dalam pengelolaan kepegawaian di Kabupaten/ Kota sebagai akibat dari kurang pahamnya atau kesalahan dalam mengartikan regulasi yang berlaku.

Pemerintah Provinsi juga perlu meningkatkan lagi koordinasi dengan Pemerintah Pusat khususnya lembaga yang mengatur regulasi dalam bidang kepegawaian, agar dalam kesempatan pertama, Pemerintah Provinsi NTT dapat menjadi pihak yang diprioritaskan ketika diterbitkannya aturan yang terbaru. Hal ini penting, karena Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban untuk meneruskan regulasi tersebut ke Pemerintah Kabupaten sekaligus menjaga amanah regulasi tersebut untuk dapat dilaksanakan dalam setiap pelaksanaan pembinaan kepegawaian yang di lakukan di daerah.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Assessment Center Provinsi NTT yang saat ini berada di bawah BKD Provinsi NTT, perlu dilakukan secara rutin pendataan kebutuhan pelayanan Penilaian kompetensi oleh Para Asesor SDMA setiap tahunnya, dan kemudian dipetakan pelaksanaannya oleh Pemerintah Provinsi untuk Kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota agar dapat diagendakan dalam kegiatan tahunan. Hal ini penting, untuk menghindari menumpuknya permintaan pelayaan dalam satu waktu. Setelah pelaksanaan penilain, dalam rangka perbaikan pelayanan penilaian kompetensi, maka perlu diminta masukan/ feedback kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagai user dari Layanan penilaian kompetensi yang dilakukan oleh BKD Provinsi NTT. Dengan demikian, masukan dari para user dapat menjadi masukan positif demi pengembangan unit penilai kompetensi ke depannya.

Dengan masih banyaknya permasalahan terkait pelaksanaan promosi maupun mutasi di Pemerintah Kabupaten/ Kota, maka hasil seleksi terbuka maupun kegiatan pembinaan karier lainnya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota perlu dilakukan pengawasan terkait tahapan kerja yang dilaksanakan untuk menjamin tahapan yang dilaksankaan telah melalui tahapan kerja yang benar sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini juga untuk menghindari adanya pelanggaran hukum yang dapat merugikan berbagai pihak, baik PNS yang diberikan pembinaan karier maupun Pemerintah Daerah itu sendiri yang melaksanakan.

 

Penulis : Guido El Joacim Laga, S.STP, M.Si dan Maria Petra Amfy Neo, S.Sos