Implementasi Sistem Merit Tahun 2022 Dan Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupangbkd.nttprov.go.id – Salah satu bagian dari Rencana Aksi Daerah yaitu untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan juga mendorong peningkatan pelayanan publik serta upaya untuk mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini sekaligus sejalan dengan komitmen Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mewujudkan transparansi pelaksanaan kegiatan dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi yang menjadi kewenangannya. Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerapkan dan memberlakukan penyelenggaraan tata kelola manajemen ASN berbasis sistem merit.

Menurut Khairina F. Hidayati (former content writer at Glints, currently designing digital products with words), “Sistem merit adalah hal yang banyak dipakai di sektor swasta, salah satunya dalam perusahaan startup. Akan tetapi, di Indonesia, ia mulai diadopsi ke pelayanan publik hingga politik. Itulah yang membuat munculnya berbagai regulasi sistem merit untuk Aparatur Sipil Negara.”
Beberapa hal terkait penerapan sistem merit pada manajemen ASN meliputi (1) proses rekrutmen ASN secara umum di Indonesia, (2) penempatan ASN (3) implementasi penerapan sistem merit berbasis kompetensi sebagai suatu alternatif solusi untuk meningkatkan kinerja ASN yang mendukung good governance.

Dilihat dari berbagai permasalahan di atas, sangat penting bagi instansi pemerintah untuk membenahi manajemen sumber daya manusia dengan mengimplementasikan kebijakan sistem merit dimulai dari tahapan awal perekrutan, penempatan aparat negara yang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Pemberlakukan sistem merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip sistem merit.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri telah memiliki anggota tim penilaian mandiri implementasi sistem merit yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah, Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan, anggota tim penilaian mandiri implementasi sistem merit lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bertanggungjawab untuk melakukan penilaian mandiri terhadap aspek-aspek penilaian mandiri sistem merit untuk selanjutnya di verifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.

Adapun, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT sebagai lokomotif pelaksana sistem merit melakukan penilaian mandiri terhadap aspek-aspek sistem merit dengan pencapaian sebagai berikut:
1. Perencanaan Kebutuhan
Dengan skor ideal 40, pada tahun 2022 memperoleh skor 37, 5 dan pada tahun 2023 juga memperoleh skor 37,5;
2. Pengadaan
Dengan skor ideal 40, pada tahun 2022 memperoleh skor 40 dan tahun 2023 juga memperoleh skor 40;
3. Pengembangan Karir
Dengan skor ideal 130, pada tahun 2022 memperoleh skor 62,5 sedangkan pada tahun 2023 memperoleh skor 90;
4. Promosi dan Mutasi
Dengan skor ideal 40, pada tahun 2022 memperoleh skor 25 dan pada tahun 2023 juga memperoleh skor 25;
5. Manajemen Kinerja
Dengan skor ideal 80, pada tahun 2022 memperoleh skor 57,5 sedakang pada tahun 2023 memperoleh skor 67,5;
6. Penggajian, Penghargaan dan Disiplin
Dengan skor ideal 40, pada tahun 2022 memperoleh skor 30 sedangkan pada tahun 2023 memperoleh skor 35;
7. Perlindungan dan Pelayanan
Dengan skor ideal 16, pada tahun 2022 memperoleh skor 14 sedangkan pada tahun 2023 memperoleh skor 16;
8. Sistem Informasi
Dengan skor ideal 24, pada tahun 2022 memperoleh skor 16 sedangkan pada tahun 2023 memperoleh skor 20.

Dari 8 (delapan) aspek penilaian sistem merit di atas, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2022 memperoleh nilai 282, 5 dengan predikat Kategori Baik sedangkan untuk tahun 2023 meningkat dengan perolehan nilai 331 dengan predikat Kategori Sangat Baik.
Berdasarkan capaian penilaian sistem merit Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2 tahun tersebut membuktikan bahwa telah terciptanya lingkungan kerja yang kompetitif serta terdapatnya peningkatan produktivitas kinerja ASN. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu mempertahankan dan meningkatkan implementasi sistem merit tersebut, juga senantiasa meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan dalam pemberian kompensasi, sehingga motivasi ASN dapat terus meningkat, sebagai tanggung jawab daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penulis : Anderias V. Laer