Jakarta, www.bkd.nttprov.go,id - Satu tahun lebih telah berlalu, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2021, dalam sebuah kegiatan Sosialisasi tentang Penilaian Kompetensi ASN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si pernah menyampaikan bahwa, ”jika pengembangan kompetensi sudah mencapai hasil yang optimal, maka perlahan-lahan kita sudah bisa mewujudkan sistem merit, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014.
Jakarta, www.bkd.nttprov.go,id - Satu tahun lebih telah berlalu, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2021, dalam sebuah kegiatan Sosialisasi tentang Penilaian Kompetensi ASN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si pernah menyampaikan bahwa, ”jika pengembangan kompetensi sudah mencapai hasil yang optimal, maka perlahan-lahan kita sudah bisa mewujudkan sistem merit, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014.
Kota Kupang, www.bkd.nttprov.go.id - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 065/348/BO 3.2 perihal Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) melalui Komitmen dan konsistensi pimpinan serta seluruh staff berhasil mempertahankan predikat AA atas Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan predikat A d
Kota Kupang, www.bkd.nttprov.go.id - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 065/348/BO 3.2 perihal Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) melalui Komitmen dan konsistensi pimpinan serta seluruh staff berhasil mempertahankan predikat AA atas Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan predikat A d
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. HAKI tersebut berupa hak cipta Mars Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan hak cipta “Si Pasti”, maskot Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. HAKI tersebut berupa hak cipta Mars Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan hak cipta “Si Pasti”, maskot Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.