BKD Provinsi NTT Serahkan SK PPPK Tahap II kepada 2.497 Orang

Penyerahan SK PPPK Tahap I - meja 5

Kupang, bkd.nttrprov.go.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II kepada sebanyak 2.497 orang, bertempat di Assessment Center BKD Provinsi NTT, Kamis (11/12/2025) setelah sehari sebelumnya dilaksanakan Upacara Penyerahan Secara Simbolis oleh Gubenur NTT bertempat di GOR Oepoi Kupang. 

Penyerahan SK ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dilalui para PPPK Tahap II, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman kelulusan, hingga penetapan Nomor Induk PPPK dan penerbitan SK. Momen ini menjadi tanda pengangkatan resmi PPPK Tahap II sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rangkaian kegiatan pada hari tersebut diawali sejak pukul 08.00 WITA dengan pelaksanaan kegiatan donor darah yang diikuti oleh para peserta PPPK Tahap II sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontribusi kemanusiaan. 

Untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan lancar, penyerahan SK PPPK Tahap II dilaksanakan secara terorganisir melalui 10 meja pelayanan yang telah disiapkan oleh BKD Provinsi NTT. Kurang lebih sebanyak 20 Orang yang tergabung dalam tim penyerahan SK dari BKD Provinsi NTT diturunkan untuk bertugas dalam proses pembagian SK. Pembagian nomor urut dan penempatan meja bagi peserta telah diumumkan sebelumnya melalui website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT serta Saluran WhatsApp Seleksi CASN Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2024. Turut serta mengamankan dan mengawal proses Penyerahan SK, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Provins NTT. 

Penyerahan SK PPPK Tahap I - meja 2

Penyerahan SK kemudian berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai. Dalam kesempatan tersebut, setiap PPPK Tahap II menerima dokumen kepegawaian yang terdiri atas SK PPPK, Petikan SK Calon PPPK, serta Buku Rekening Bank NTT sebagai sarana penyaluran hak keuangan. Para calon PPPK satu per satu menerima SK asli sebagai dokumen sah pengangkatan yang didasari dari Nota Penetapan Nomor Induk PPPK yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Dengan diterimanya SK tersebut, maka mereka resmi bergabung sebagai aparatur pemerintah daerah dan siap ditempatkan sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Setelah menerima SK, seluruh PPPK Tahap II diwajibkan untuk melapor diri ke Perangkat Daerah masing-masing guna menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) serta menandatangani Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, BKD Provinsi NTT berharap seluruh PPPK Tahap II dapat segera beradaptasi, bekerja secara profesional, serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ahmad Adri