Submitted by admin on Feb 12

Penyelesaian Permasalahan Perceraian PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

  • cerai1
  • cerai2

 

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Teknis:
Laporan hasil mediasi terhadap PNS yang mengajukan izin perceraian dari Kepala Perangkat Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Persyaratan Administrasi:
1.Surat permintaan ijin cerai dari PNS yang ditujukan kepada Gubernur NTT;
2.Surat panggilan untuk melakukan mediasi dari Pimpinan Perangkat Daerah kepada pasangan PNS yang akan melakukan perceraian dan keluarga terkait;
3.Laporan hasil mediasi terhadap PNS yang bersangkutan dan pasangannya maupun dengan kedua keluarga besar dari Pimpinan Perangkat Daerah;
4.Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah untuk pemberian ijin perceraian yang menjadi kewenangan Pejabat (Gubernur).

PROSEDUR LAYANAN
- Penyampaian surat permintaan ijin cerai dari PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Gubernur NTT melalui Kepala Perangkat Daerah;
- Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan proses mediasi terhadap kedua belah pihak dan dapat juga melibatkan kedua keluarga besar dengan tujuan utuk merukunkan kembali rumah tangga dari PNS yang bersangkutan;
- Bila dalam proses mediasi tersebut tidak dicapai kata sepakat dari kedua belah pihak maka Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Gubernur NTT disertai kelengkapan berkas administrasi PNS yang bersangkutan;
- Disposisi berkas yang diteruskan ke BKD Provinsi NTT, Jika berkas yang disampaikan belum lengkap/ belum ada laporan hasil mediasi terhadap kedua belah pihak maka berkas akan dikembalikan ke Perangkat Daerah untuk dilengkapi ataupun untuk dilakukan proses mediasi, jika berkas dinyatakan lengkap maka akan segera diproses dan dianalisa sesuai aturan kepegawaian (PP 10 tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS);
- Selanjutnya berkas akan diteruskan kepada Inspektorat Provinsi NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi NTT dengan memanggil kedua belah pihak serta keluarga terkait maupun melibatkan pihak-pihak yang dianggap berkompeten untuk diambil keterangan oleh tim;
- Rekomendasi yang disarankan dalam Laporan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi NTT akan disampaikan kepada Gubernur NTT sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan ijin/ tidak memberikan ijin cerai terhadap PNS yang bersangkutan;
- Rekomendasi pemberian ijin cerai yang disetujui oleh Gubernur akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Ijin Melakukan Perceraian terhadap PNS yang bersangkutan dan akan diteruskan kepada Perangkat Daerah dan PNS yang bersangkutan untuk dipergunakan dalam proses cerai di Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama;
- Jika PNS yang bersangkutan berkedudukan sebagai pihak Tergugat dalam perceraian maka PNS tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur NTT untuk mendapatkan Surat Keterangan Sedang Digugat.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
3 (tiga) bulan kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Pemberian Izin Perceraian PNS

DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3224);
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang  Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Subid. Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT tentang Penyelesaian Permasalahan Perceraian PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTT