Penerbitan Cuti Tahunan
- 41 views
PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengusulkan Cuti Tahunan harus memenuhi:
Persyaratan Administrasi:
- Permohonan Cuti tahunan;
- Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan;
- Khusus Cuti Yang ditangguhkan karena alasan Dinas : Lampirkan Permohonan cuti Tahunan yang ditangguhkan pada tahun sebelumnya.
Persyaratan Teknis:
- PNS termasuk CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangya 1 (satu Tahun) secara terus menerus;
- Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja;
-PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabay yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan;
- Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dlm tahun berjalan;
- Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun /lebih berturut turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dlm tahun berjalan;
- Cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak;
- Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada point (f) dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;
- PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan;
- Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
PROSEDUR LAYANAN
- PNS mengajukan permohonan cuti Tahunan secara tertulis melalui Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan sesuai format Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
- Perangkat Daerah mengirim surat permohonan permintaan cuti dan surat pengantar mengetahui kepala Perangkat Daerah ke BKD;
- Permohonan permintaan cuti Tahunan yang sudah memenuhi persyaratan, akan dilakukan proses lebih lanjut;
- Surat Cuti yang ditelah ditandatangan dapat diambil oleh Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan;
- Perangkat Daerah menyerahkan Cuti kepada PNS yang bersangkutan;
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 - 5 hari
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Surat Cuti Tahunan
DASAR HUKUM
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

