Submitted by admin on Sep 21

Pengusulan Penghargaan Satya Lancana Karya Satya (SLKS)

  • usul-slks

 

PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengusulkan untuk mendapatkan Penghargaan Satya harus memenuhi:
Persyaratan Teknis:
1. Kepada PNS yang masa pengabdian 10 tahun diberikan Piagam, Lancana dan sertifikat SLKS X tahun;
2. Kepada PNS yang masa pengabdian 10 tahun diberikan Piagam, Lancana dan sertifikat SLKS X tahun;
3. Kepada PNS yang masa pengabdian 10 tahun diberikan Piagam, Lancana dan sertifikat SLKS X tahun;
4. Perhitungan masa pengabdian mulai dari TMT CPNS .
Persyaratan Administrasi:
1. Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%);
2. Foto Copy sah SK PNS (100%);
3. Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir;
4. Foto Copy Piagam X bagi yang akan mengusulakan SLKS XX tahun;
5. Foto Copy Piagam XX bagi yang akan mengusulakan SLKS XXX tahun;
6. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
7. Surat pengantar dari Pimpinan PD.
Catatan : Berkas 2 (dua) rangkap dan yag telah dilegalisir asli.
 
PROSEDUR LAYANAN
1.  PNS yang telah memenuhi persyaratan membawa berkas kelengkapan ke PD masing-masing untuk diusulkan ke BKD Provinsi NTT berupa :
         •  Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%);
         •  Foto Copy sah SK PNS (100%);
         •  Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir;
         •  Foto Copy Piagam X bagi yang akan mengusulakan SLKS XX tahun;
         •  Foto Copy Piagam XX bagi yang akan mengusulakan SLKS XXX tahun;
         •  Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin.
2.  Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, selanjutnya BKD mengirim data PNS yang akan  diusulkan untuk menerima penghargaan ke KDN di Jakarta,
3. KDN melakukan verifikasi data PNS, selanjutnya data PNS yang berhak menerima penghargaan di kirim ke Setmilpres untuk diproses lebih lanjut hingga  ditanda tangani oleh Presiden, setelah  Piagam dan Sertifikat, penghargaan yang sudah ditandatagani oleh Presiden kemudian diserahkan kembali ke KDN;
4.  KDN menyerahkan Piagam, Sertifikat dan Medali ke BKD  untuk selanjutnya menyerahkan kepada PNS yang bersangkutan melalui upacara kenegaraan di masing-masing Pemerintahan Daerah.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Jangka waktu proses verifikasi berkas dan data PNS sampai dengan penerbitan Piagam, Sertifikat dan Medali SLKS (6 bulan) /tergantung antrian usulan di KDN dan Setmilpres

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
a. Pengantar dan Usulan Penghargaan satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun ke KDN
b. Piagam, Sertifikat SLKS dan Medali X, XX dan XXX tahun.

DASAR HUKUM
- UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 94);
- UU No. 8 Tahun1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1994 Tentang Tanda Kehormatan SLKS (Lemabaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 47);
- Surat Keputusan Kepala BKN Nomor  02 Tahun 1995 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Penganugerahan SLKS.