Penerbitan SK Izin Belajar (IBEL)
- 77 views
PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengikuti Izin Belajar harus memenuhi:
Persyaratan Administrasi:
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2(dua) thn sejak pengangkatannya sbg PNS;
- PPK selama 2 (dua) thn terakhir bernilai baik;
- Memiliki penampilan, sikap, dan tingkah laku yang baik dan mempunyai kemampuan berkembang untuk masa yg akan datang melalui tes kompetensi;
- Sehat, yg dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter/tim penguji kesehatan pemerintah;
- Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum;
- Diizinkan oleh pimpinan instansi tempat bekerja dibuktikan dengan adanya rekomendasi tertulis.
Persyaratan Akademik:
Memenuhi persyaratan akademis yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang dipilih.
Persyaratan Khusus:
- Kegiatan pendidikan diselenggrakan diluar jam kerja;
- Seluruh kegiatan pendidikan tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
- Lembaga Pendidikan yang dipilih harus memiliki kompetensi tertentu.
PROSEDUR LAYANAN
a. Pimpinan Perangkat Daerah mengajukan usulan PNS yang akan mengikuti Sumpah Janji PNS yang memenuhi persyaratan dengan membawa berkas kelengkapan administrasi BKD Provinsi NTT (Sekretariat) berupa :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah;
- Nominatif PNS yang akan mengikuti Sumpah Janji PNS;
- Fotocopy SK CPNS dan Fotocopy SK PNS.
b. Surat Pengantarbeserta dokumen persyaratan kemudian didisposisikan ke Bidang Perencanaan, Pendidikan Pegawai dan Sistem Informasi Kepegawaian, Sub Bidang Perencanaan dan Formasi Pegawai
c. Petugas (Pelaksana) memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
d. Berkas yang dinyatakan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada instansi pengusul melalui surat resmi;
e. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, petugas membuat SK Ijin Belajar;
f. Setelah ditandatangani oleh Gubernur, PNS Ijin Belajar dapat mengambil SK Ijin Belajar (Bidang Perencanaan, Pendidikan Pegawai dan Sistem Informasi Kepegawaian, Sub Bidang Perencanaan & Pendidikan);
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 (sepuluh) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberian Ijin Belajar.
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar.
