PERSYARATAN UJIAN DINAS
- 1. Peserta Ujian Dinas TK.I: yang memiliki pangkat/ golongan ruang Pengatur TK.I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun.
- 2. Peserta Ujian Dinas TK.II: yang memiliki pangkat/ golongan ruang Penata TK.I (III/d) sekurang-kurangnya 2 tahun
- 3. Tidak dalam keadaan: diberhentikan sementara dalam jabatan negara, menerima uang tunggu, cuti diluar tanggungan negara.
- 4. PNS yang dikecualikan dari ujian dinas adalah
- - Pegawai Negeri Sipil yang akan diber pangkat pengabdian
- - Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti: SPAMA/ ADUM/ DIKLAT PIM TK.IV untuk ujian dinas tingkat I
- - Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti: SEPADYA/ SPAMA/ DIKLAT PIM TK.III untuk ujian dinas tingkat II
- 5. Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir 2 lembar
- 6. Fotocopy legalisir Konversi NIP Baru 2 lembar
- 7. Fotocopy legalisir SK Jabatan struktural terakhir 2 lembar untuk peserta ujian dinas tingkat II
- 8. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm 2 lembar
PERSYARATAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH:
- 1. Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir 2 lembar
- 2. Fotocopy legalisir Konversi NIP Baru 2 lembar
- 3. Fotocopy legalisir ijazah terakhir 2 lembar
- 4. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm 2 lembar
- 5. Uraian tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangakat Daerah
- 6. Pengecualian bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi melalui mekanisme Tugas Belajar.
- 2629 views