Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT Tahun 2024

LKP 2024-BKDNTT

Penyusunan dokumen ini dilakukan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran, serta pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Adapun tahapan dalam penyusunan dokumen LKPJ adalah sebagai berikut : Persiapan Data dan Informasi, Pengolahan dan Analisis Data, Penyusunan Draf Dokumen, Pembahasan Internal dan Finalisasi dan Penyampaian kepada DPRD dan Evaluasi. Selanjutnya, prinsip-prinsip dalam penyusunan dokumen LKPJ adalah sebagai berikut : Transparansi, Objektivitas dan Efisiensi dan Efektivitas.

Dalam rangka mendukung upaya pencapaian visi dan misi Kepala Daerah Tugas pokok Badan Kepegawaian Daerah  merupakan unsur penunjang urusan pemerintah membantu Gubernur melaksanakan fungsi bidang kepegawaian daerah dengan Sumber Daya Aparatur sebanyak 80 orang.

Pada tahun 2024 terjadi pergeseran/perubahan anggaran sebanyak 4 kali. Alokasi anggaran di tahun 2024 pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT sebesar Rp. 12.919.713.000. Realisasi penyerapan anggaran sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp. 12.226.724.670 atau mengalami defiasi minus karena hanya mencapai 94,63 % dari target sebesar 100 %  yang ditetapkan sebagai capaian pada triwulan keempat . Dengan demikian maka anggaran yang tersisa sebesar Rp. 692.988.330 atau 5,37 %.

Adapun hambatan penyebab pencapaian target tidak sesuai dengan harapan adalah sebagai berikut : 
1.    Sesuai kondisi keuangan daerah, permintaan anggaran dibatasi sehingga anggaran tidak terserap habis.
2.    Kurang optimalnya koordinasi terkait pekerjaan antara pemerintah Kab/ Kota dengan Pemerintah Provinsi NTT yang mengakibatkan terjadinya temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya ketidakpahaman terhadap regulasi yang ada maupun kecendurangan untuk mengambil langkah-langkah yang inprosedural.
3.    Belum tersinkronnya data base kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dengan kondisi riil ASN;

Berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi NTT tahun 2024-2026, Badan Kepegawaian Daerah memiliki 3 (tiga) indikator kinerja program  dan 1 (satu) Sasaran Strategis yang akan dicapai sebagai berikut :
Realisasi terhadap pencapaian indikator program dijabarkan sebagai berikut :

1)    Presentase Formasi Jabatan Sesuai Kualifikasi dan Kompetensi
Jumlah ASN Pemprov NTT berjumlah 16.698 orang, dimana pejabat struktural  berjumlah 678 orang dan yang terisi  berjumlah 534 orang sedangkan jumlah pejabat 
fungsional terdiri dari fungsional tertentu berjumlah 8.894 dan fungsional umum berjumlah 2.673 orang dan PPPK berjumlah 4.549.
Berdasarkan data tersebut dapat dihitung pencapaian sebagai berikut :

2)    Persentase Capaian Kinerja “Baik” ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT
Jumlah PNS Pemprov NTT 16.698 orang, Jumlah PNS yang mengisi SKP berjumlah 16.030 orang sedangkan jumlah PNS yang mengisi SKP dengan nilai baik berjumlah 15.986.
Berdasarkan data tersebut dapat dihitung pencapaian sebagai berikut: 
 

3)    Persentase Penurunan Indisipliner ASN
Jumlah PNS yang indisipliner pada tahun 2023 sesuai Rapat Dewan Kepegawaian sebesar 11 dan tahun 2024 berjumlah 3 orang.
Berdasarkan data tersebut dapat dihitung pencapaian sebagai berikut: 

Dengan demikian berdasarkan pencapaian di atas, dapat dilihat bahwa terjadinya penurunan indisipiner PNS sebesar 4, 69 %. Sehingga prosentase disiplinnya menjadi 95,31 % dari target tahun 2024 90 %.

Berdasarkan isu-isu tersebut ditetapkan isu strategis yang menjadi fokus dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain:
1)    Perencanaan formasi dan pengadaan pegawai
2)     Pengembangan layanan informasi kepegawaian yang cepat dan terintegrasi
3)    Optimalisasi Penerapan Merit System  
4)    Pengembangan karir PNS
5)    Mutasi Pegawai
6)    Disiplin, kesejahteraan dan fasilitasi KORPRI
 

Ade Laer