Penerbitan SK Tugas Belajar
- 204 views
PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar harus memenuhi:
Persyaratan Administrasi:
n Berusia setinggi-tingginya 37 Tahun (program Diploma dan Sarjana), 42 tahun (program S-2) dan 45 thn (program S-3) saat ditetapkan Keputusan Gubernur untuk mengikuti pendidikan;
n Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (dua) tahun sebagai PNS dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS;
n PPK selama 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
n Memiliki penampilan, sikap, dan tingkah laku yang baik dan mempunyai kemampuan berkembang untuk masa yang akan datang melalui tes kompetensi;
n Sehat, yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter/tim penguji kesehatan pemerintah;
n Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum;
n Diizinkan oleh pimpinan instansi tempat bekerja dibuktikan dengan adanya rekomendasi tertulis; dan
n Menandatangani surat perjanjian tugas belajar.
Persyaratan Akademik:
n Program studi yg dipilih harus merupakan kelanjutan dari jenjang pendidikan sebelumnya dan/atau sesuai dengan jabatan/tugas kedinasan yang sedang menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan;
n Memenuhi persyaratan akademis yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang dipilih;
n Lulus Ujian seleksi yg diadakan lembaga penyelenggara pendidikan yang ditentukan oleh pemerintah daerah; dan
n Hasil seleksi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang dibuktikan dengan keterangan lulus yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Persyaratan Khusus:
n Nilai rata-rata PNS calon mahasiswa program diploma dan S-1 murni minimal adalah 7,00; program untuk S-1 transfer, S-2 rata-rata nilai IPK minimal 2, 75; dan S-3 rata-rata nilai IPK minimal 3,00.
n Bersedia dibebastugaskan dari jabatan/tugas kedinasan ditandai dengan surat pernyataan diatas kertas bermaterai dengan diketahui oleh pimpinan Instansi.
n Lembaga Pendidikan yang dipilih harus memiliki kompetensi tertentu (minimal terakreditasi B).
n PNS yang akan mengikuti pendidikan Dokter Spesialis melalui Program Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan Khusus yakni:
- Berusia setinggi-tingginya 35 thn atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pengelolah Pendidikan
- Bersedia kembali mengabdi kepada Pemda setelah menyelesaikan pendidikan selama jangka waktu 2 (dua) kali masa studi ditambah 1(satu) tahun;
- Pernyataan kesediaan mengabdi sebagaimana dimaksud pada huruf b diikat dengan surat pernyataan kontrak kerja dengan pejabat yg berwenang dihadapan Notaris (Dibuktikan dengan menyertakan fotokopi akta notaris).
PROSEDUR LAYANAN
1. PNS penerima Tugas Belajar setelah memenuhi persyaratan administrasi,akademik maupun persyaratan khusus membawa berkas kelengkapan administrasi BKD Provinsi NTT (Sekretariat) berupa :
- Surat permohonan dari PNS ybs. Ke Pimpinan Unit/PD;
- Usulan dari pimpinan unit/PD;
- Rekomendasi tertulis dari Pimpinan Unit/PD;
- PPK 2 (dua) tahun terakhir;
- Ijazah terakhir/transkrip nilai;
- Surat keterangan hasil seleksi dari universitas;
- Surat keterangan akreditasi dari universitas;
- Keputusan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dari Pihak Ketiga;
- Surat keterangan dokter;
- SK PNS/SK pangkat terakhir.
2. Persyaratan pengajuan tugas belajar bagi PNS bersangkutan kemudian didisposisikan ke Bidang Perencanaan, Pendidikan Aparatur dan Sistem Informasi pegawai, Sub Bidang Perencanaan dan Pendidikan Aparatur;
3. Petugas (Pelaksana) memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
4. Berkas yang dinyatakan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada instansi pengusul melalui surat resmi;
5. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, petugas membuat SK Tugas Belajar;
6. Setelah ditandatangani oleh Gubernur, PNS Tugas Belajar dapat mengambil SK Tugas Belajar (Bidang Perencanaan, Pendidikan Pegawai dan Sistem Informasi Kepegawaian, Sub Bidang Perencanaan & Pendidikan);
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 (sepuluh) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberian Tugas Belajar.
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar Izin Belajar dan Ikatan Belajar.

