Kupang, bkd.nttprov.go.id, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Henderina Sintiche Laiskodat, SP.,M.Si, dalam kesempatan membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan Angka Kredit Fungsional Analis Kepegawaian mengatakan :”Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, peningkatan kapasitas PNS adalah suatu kewajiban.
Kupang, bkd.nttprov.go.id, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Henderina Sintiche Laiskodat, SP.,M.Si, dalam kesempatan membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan Angka Kredit Fungsional Analis Kepegawaian mengatakan :”Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, peningkatan kapasitas PNS adalah suatu kewajiban.
Kota Kupang, bkd.nttprov.go.id - Pemerintah Kota Kupang kembali melaksanakan seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi 10 jabatan yang lowong. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan harus berdasarkan pada sistem merit, serta sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan kinerja.
Kota Kupang, bkd.nttprov.go.id - Pemerintah Kota Kupang kembali melaksanakan seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi 10 jabatan yang lowong. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan harus berdasarkan pada sistem merit, serta sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan kinerja.
Ende, BKD.NTTPROV.GO.ID – Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberi harapan baru dalam pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang kompeten, handal dan kompetitif melalui manajemen ASN berbasis sistim merit.Â
Sistim merit diterapkan dalam berbagai aspek pengelolaan kepegawaian termasuk pengangkatan seseorang untuk menduduki dalam jabatan tertentu.Â
Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Ende bekerjasama dengan Assessment Center Provinsi Nusa Timur untuk melaksanakan  Seleksi Terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)  yang lowong.
Ende, BKD.NTTPROV.GO.ID – Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberi harapan baru dalam pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang kompeten, handal dan kompetitif melalui manajemen ASN berbasis sistim merit.Â
Sistim merit diterapkan dalam berbagai aspek pengelolaan kepegawaian termasuk pengangkatan seseorang untuk menduduki dalam jabatan tertentu.Â
Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Ende bekerjasama dengan Assessment Center Provinsi Nusa Timur untuk melaksanakan  Seleksi Terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)  yang lowong.