Kab. Malaka, BKD.NTTPROV.GO.ID - Salah satu tugas pokok dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT adalah mengurus penyelesaian administrasi Kenaikan Pangkat PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian. Kenaikan pangkat PNS terdiri dari Kenaikan Pangkat Regiler/Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Kenaikan Pangkat Pilihan (Fungsional, Struktural dan Penyesuian Ijazah).
Dalam rangka melakukan verifikasi usulan kelengkapan bahan dan distribusi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS periode 1 April dan periode 1 Oktober 2020 pada perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provini NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT, penulis ditugaskan ke kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka di Betun serta UPTD. Badan Pendapatan Aset Daerah wilayah Kabupaten Malaka dan UPTD. Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kabupaten Malaka masing-masing di Betun.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak periode April 2020, pelaksanaan usulan kenaikan pangkat PNS berbasis less paper menggunakan Aplikasi X-Apple dimana berkas usulan di-scan dan diunggah pada aplikasi untuk diperiksa dan ditindaklanjuti oleh BKN Regional X Denpasar. “BKPSDM Kabupaten Malaka dalam pengurusan kenaikan pangkat Periode Oktober 2020 tidak mengalami kendala yang signifikan meskipun periode April 2020 belum menggunakan aplikasi X-Apple”, kata Kepala Sub Bidang kepangkatan Ibu Harlindis M. Klau Seran, saat ditemui petugas. Dan waktu untuk pengusulan berkas KP lebih dimajukan untuk mencegah keterlambatan terbitnya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
Selain ke BKPSDM Kabupaten Malaka, petugas juga menyambangi Kantor UPTD. Badan Pendapatan Aset Daerah Wilayah Kabupaten Malaka dan UPTD. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Malaka. Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan pada UPTD. Badan Pendapatan Aset Daerah Wilayah Kabupaten Malaka, Ibu Anisia Bili mengeluhkan kekurangan pegawai dan menjelaskan bahwa pejabat eselon IV di UPTD tersebut terpaksa harus bekerja rangkap untuk dua jabatan. Kepal Seksi Penetapan dan Penagihan m,erangkap tugas sebagai bendahara pengeluaran, Kepala Seksi Verifikasi merangkap tugas sebagai bendahara penerimaan dan peyetoran, serta Kepala Sub Bagian Kasubag Tata Usaha merangkap tugas bendahara. Ibu Anisia Bili berharap agar ada penambahan pegawai di kantor mereka.
Pada UPTD. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Malaka. Beberapa PNS menyampaikan suka duka mereka terkait keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, seperti kendaraan untuk operasional ke kawasan hutan serta kantor yang mereka tempati saat ini masih sangat terbatas. Besar harapan mereka agar kendala yang dialami bisa perhatikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTT.
Penulis : Margaretha Djami, S.SIP