Ujian Dinas & Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Periode I Tahun 2021 di Kab. Manggarai

Ruteng, BKD.NTTPROV.GO.ID, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menggelar pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah selama 2 hari, sejak Rabu 21 April 2021 dan Kamis 22 April 2021 yang bertempat di Aula BKPSDMD Kabupaten Manggarai, di Ruteng.

“Jumlah ASN yang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I sebanyak 39 orang dan ASN yang mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah sebanyak 9 orang, sedangkan ASN yang mengikuti Ujian Dinas Tingkat II yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah  Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu sebanyak 28 orang peserta”, sebut Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai, Yakobus Jehamat, SH.

Selanjutya Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai menjelaskan, “Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan aturan tersebut peserta yang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I merupakan syarat untuk naik pangkat dari golongan II/d ke III/a, sedangkan peserta yang mengkuti Ujian Dinas Tingkat II sebagai syarat kenaikan pangkat bagi pejabat Eselon III dari golongan III/d ke IV/a”.

Secara teknis pelaksaan Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ini berjalan dengan lancar karena pada dasarnya pelaksanaan ujian seperti ini memang menjadi  agenda rutin yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT maupun Kabupaten/Kota sebagai pihak penyelenggara.

Setelah semua ujian selesai dilaksanakan, Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT akan mengumumkan hasil Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat secara serentak untuk seluruh Kabupaten/Kota yang melaksanakan ujian, dan akan di tandai dengan penyerahan Sertifikat Tanda Lulus (STLUD) bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Adapun peserta yang belum memenuhi syarat, baik syarat administrasi maupun dinyatakan tidak lulus ujian bisa melakukan pengajuan kembali untuk mengikuti ujian pada periode berikutnya.

Penulis : Imam Bukhari, S.STP