Kab. Alor, BKD.NTTPROV.GO.ID - Sebagai bagian dari tugas Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT selaku pengelola manajemen kepegawaian daerah, penulis berkesempatan untuk bertugas ke Kabupaten Alor dalam rangka memantau penempatan PNS yang dipindah tugaskan ke Pemerintah Kabupaten Alor. Tugas ini merupakan sebuah tugas rutin yang biasa dilakukan oleh BKD Provinsi NTT dalam memantau setiap PNS yang telah dimutasikan/dipindahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTT.
Pelaksanaan tugas di Kabupaten Alor terkhusus pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memantau penempatan PNS berjalan baik, karena setiap PNS yang dipindah tugaskan ke Pemerintah Kabupaten Alor sudah melapor dan ditempatkan pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor sesuai Surat Keputusan Pindah. Selain dari kesadaran PNS itu sendiri juga yang sangat baik adalah koordinasi dan sinerginya pemahaman tentang perpindahan tugas PNS antara BKPSDM Kabupaten Alor dengan BKD Provinsi NTT. Dalam kesempatan berkunjung ke Kantor BKPSDM Kabupaten Alor yang berada di dalam lingkungan Kantor Bupati Alor Penulis bertemu Ibu Rita Padapeni, A.Md sebagai Kepala Sub Bidang Kenaikan Pangkat dan Pak Pitandas A. Sir, S.STP sebagai Kepala Sub Bidang Data pada BKPSDM Kabupaten Alor.
Ada hal lain yang menarik ketika penulis bertugas ke Kabupaten Alor, dimana tugas kali ini merupakan Perjalanan Dinas pertama yang dilakukan setelah ditetapkannya masa New Normal yang terkait dengan Pandemic Covid 19. Perjalanan yang ditempuh melalui jalur udara ini harus melalui sebuah protokol kesehatan yang diterapkan di Bandar Udara El tari Kupang saat setiap penumpang akan bepergian menggunakan angkutan udara. Banyak proses yang kita harus lalui mulai dari keberangkatan dari Kota Kupang sampai tiba dengan selamat di Kota Kalabahi, yaitu ketika sudah merencanakan perjalanan hal yang wajib dilakukan adalah menginstal Aplikasi e-HAC Indonesia pada HP Adroid kita. E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya yang berguna untuk pengawasan pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik.
Setelah mencoba untuk menelusuri berbagai sumber untuk mengetahui e-HAC akhirnya penulis menemukan bahwa e-HAC didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Surat Edaran dengan Nomor : HK.02.01/MENKES/382/2020 ini mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19.
E-HAC diperlukan untuk semua pelaku perjalananan baik udara, pelabuhan, maupun untuk pos lintas batas darat negara. E-HAC telah disosialisasikan pada tanggal 1 Mei 2020. Sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan RI, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ini diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan kepada semua calon penumpang dengan tujuan Indonesia untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang. Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, masyarakat dapat memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store. E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id.
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/15/150700465/lakukan-perjalanan-dalam-negeri-wajib-isi-e-hac-apa-itu?page=all#page2
Penulis : Karel Eben Umbu Kaballu, S. STP