Kota Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 70 menyebutkan bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Dalam rangka menata kinerja PNS, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan pendekatan Manajemen SDM berbasis kompetensi. Setiap SDM dalam suatu organisasi yang unggul harus memiliki kompetensi yang jelas dan terukur. Merujuk pada konsep manajemen SDM di atas, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Uji Kompetensi untuk Pejabat Pelaksana dengan menggunakan metode Assessment Center.
Gergorius Babo, S.Kom, Kasubid Penilaian Kompetensi dan Kinerja, dalam laporan panitia yang dibacakannya, menyampaikan kegiatan Uji Kompetensi sebagai langkah untuk menelusuri kompetensi, potensi dan kemampuan aparatur dengan menggunakan standar yang obyektif. Lebih lanjut, dikatakannya, hasil Uji Kompetensi dapat menjadi masukan dalam rangka penempatan aparatur baru, penempatan aparatur dalam rangka promosi dan rotasi, serta pengiriman aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Adapun alasan memilih metode assessment center karena keakuratan metode ini sangat tinggi dan mampu menilai secara komprehensif karena menggunakan banyak metode simulasi, melibatkan beberapa assessor untuk masing-massing assesee, menggunakan dimensi kompetensi yang komprehensif dan dibedakan berdasarkan job target, menggunakan beberapa sumber penilaian untuk melengkapi dan menghasilkan penilaian yang lebih akurat, dan peserta berasal dari berbagai latar belakang bidang tugas, keilmuan dan tingkatan.
Kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Pelaksana memiliki maksud dan tujuan untuk mengukur kompetensi dan atau potensi individual; mendapatkan informasi sebagai dasar pengembangan dan perencanaan karier Aparatur Sipil Negara yang mengikuti Uji Kompetensi; mendapatkan bahan rekomendasi kelebihan dan kekurangan kompetensi dan atau potensi calon pejabat sehingga dapat dilakukan upaya pembinaan; dan untuk mendapatkan bahan konseling guna mendorong peningkatan kinerja pejabat yang bersangkutan.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, dalam materi arahannya, menegaskan pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi merupakan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan manajemen ASN harus berdasarkan sistim merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Plt. Kepala BKD Provinsi NTT tak menampik bahwa kondisi saat ini pengelolaan SDM Aparatur belum maksimal karena belum berbasis pada aspek kompetensi. Menurutnya, dampak dari hal tersebut, yakni penempatan ASN belum sepenuhnya sesuai dengan potensi yang dimilikinya, belum adanya program pemilihan karier yang sesuai dengan potensi dan kompetensinya, dan pengembangan diri belum mengacu pada gap antara tuntutan jabatan dengan kapasitas yang dimiliki pegawai. Karenanya kegiatan ini dapat membantu BKD dalam membuat pemetaan preferensi kompetensi pejabat pelaksana mengacu pada PERMENPAN RB No. 38 Tahun 2017 dengan menggunakan metode Assessment Center.
Usai memberikan arahan singkat, ibu Henderina S. Laiskodat membuka kegiatan ini dengan resmi. Kegiatan ini akan berlangsung selama sepekan dimulai dari tanggal 14 Juli sampai dengan 20 Juli 2019, bertempat di Hotel Swiss Bellin Kristal Kupang, Jl. Timor Raya No. 56 Kupang NTT, yang terbagi tiga kelompok besar kegiatan yakni persiapan, pembukaan dan assessment.
Perserta Uji Kompetensi adalah pejabat pelaksana dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berjumlah 30 orang. Sedangkan Tim Penilai berjumlah 9 orang, terdiri-dari 1 orang Administrator, 1 orang Psikolog, dan 7 orang Assesor SDM Aparatur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Turut hadir pada pembukaan kegiatan tersebut, para pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Badan Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain Kabid Mutasi Maria Agnes Ina Odjan, Kasubag Keuangan Elisabet Djaitalsa, Kasubid Sistim Informasi Kepegawaian Jusuf E. Otemusu, Kasubag PDE Nafilitalia Anu, serta pejabat pelaksana dari sekretariat dan bidang pengembangan pegawai.
Penulis: Panitia Kegiatan Uji Kompetensi