Pengembangan Karier PNS di Kabupaten TTU

Kab. TTU, BKD.NTTPROV.GO,ID - Dalam rangka pengembangan karier Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap pola pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut serta untuk penataan administrasi maka perlu dilakukan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota se-NTT. Oleh karena itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menugaskan PNS atas nama Tri Selan, S.Kom, M.Kom untuk melakukan kegiatan Pembinaan Pengembangan Kerier Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pada hari Jumat, 14 Agustus 2020 saya berkunjung ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Timor Tengah Utara yang terletak di Komplek Kantor Bupati Timor Tengah Utara Jl. Basuki Rachmat Kefamenanu kemudian melapor diri di Bidang Pengembangan Karier Pegawai bertemu dengan Bapak Marselinus Nepa Taboy, SE, MAB selaku Kepala Sub Perencanaan, Pengadaan dan Formasi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten TTU. Dalam pertemuan ini saya menyampaikan maksud ditugaskan ke Pemerintah Kabupaten TTU yaitu untuk melakukan kegiatan pembinaan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemeritah Kabupaten TTU dengan melakukan koordinasi penataan dan integrase data pejabat Eselon II, III dan IV di Kabupaten TTU dan koordinasi permasalahan-permasalahan terkait dengan pengembangan dan pembinaan karier PNS dalam Jabatan Struktural di Kabupaten TTU.  Hasil yang dicapai dalam pertemuan itu adalah :

  1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:BKD.013.1/I/85/PK-JS/VI/2020 Tanggal 5 Juni 2020 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara telah ditetapkannya Pegawai Negeri Sipil an. Fransiskus Tilis, S.IP, NIP 19601228 198603 1 023 Pangkat/Golongan Pembina Utama Muda (IV/c) Jabatan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah definitif.  Atas dasar Keputusan tersebut diatas maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara sudah berkoordinasi  untuk menyelenggarakan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekretaris Daerah melalui:
    • Sudah  mengajukan surat permohonan Panitia Seleksi dari Provinsi dan sedang menunggu balasan;
    • Sudah membangun koordinasi dengan BKN Pusat terkait seleksi JPT Sekretaris Daerah.
  2. Berhubung Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. TTU an. Fransiskus Tilis, S.IP  NIP 19601228 198603 1 023 Pangkat/Golongan Pembina Utama Muda (IV/c) akan memasuki masa purnabakti TMT 01 Januari 2021 maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk mempersiapkan Assesor pada kegiatan Seleksi JPT Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. TTU serta  mempersiapkan usulan ke KASN  untuk mendapatkan rekomendasi.
  3. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara terakhir kali menyelenggarakan kegiatan seleksi JPTP pada bulan Januari 2020 untuk mengisi 9 (Sembilan) formasi JPT yang lowong dan sudah terisi. Terkait permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi dalam proses pelaksanaan seleksi JPT selama ini adalah Kurangnya antusias PNS Kab. TTU yang memenuhi syarat untuk melamar. Hal ini dikarenakan banyak yang mengaku tidak berminat untuk mengikuti seleksi serta ada juga yang takut pada resiko sebagai pemimpin.
  4. Saat ini terdapat 2 formasi JPT yang lowong di Kab. TTU yaitu Sekretaris Daerah Kab, TTU dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. TTU (Pejabat purnabakti TMT 01 Januari 2021).
  5. Sesuai Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 90 Tahun 2019 Tanggal 9 September 2019  Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia maka Nama Organisasi yang semula bernama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Timor Tengah Utara berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia beralamat di Jalan Basuki Rachmat Kefamenanu.
  6. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Pemerintah Kab. TTU menyampaikan beberapa berkas/file sebagai bahan pertimbangan pembinaan lebih lanjut, antara lain:
    • Foto/Video Dokumentasi Gedung Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. TTU.
    • Fotokopi Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:BKD.013.1/I/85/PK-JS/VI/2020 Tanggal 5 Juni 2020 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
    • Soft File Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    • Soft file Daftar Jabatan Lowong Eselon II, III, dan IV pada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Di akhir kunjungan ini, saya menginformasikan agar selalu mengikuti segala infomasi yang dibagikan oleh BKD Provinsi NTT melalui media sosial resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT   Website http://bkd.nttprov.go.id/ dan channel youtube BKD Provinsi NTT.  Tidak lupa juga pesan untuk  memberi dukungan like dan subscribe channel youtube BKD Provinsi NTT agar terus berkembang demi mendukung semua layanan kepegawaian serta berbagi informasi yang bermanfaat kepada sesama PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

 

Penulis : Tri Selan