Pengambilan Sumpah/Janji PNS Secara Virtual

Kota Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID Pegawai Negeri Sipil adalah abdi negara dan abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Agar PNS dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, maka PNS harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara, Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, jujur, bersih, profesional, berkualitas dan bertanggungjawab terhadap tugasnya. Sumpah / janji adalah suatu kesanggupan untuk menaati keharusan perintah dan menjauhi larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pelaksanaan tugas diperlukan keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah / janji PNS

Pengambilan sumpah / janji Pegawai Negeri Sipil ini didasarkan pada ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 39 yang menegaskan bahwa “setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan  sumpah / janji”.  Maksud dan tujuan pelaksanaan pengambilan sumpah / janji PNS adalah pembinaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah serta berdayaguna maupun sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.

Sehubungan dengan pandemic Corona Virus Disease (Covid-19), Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan pengambilan Sumpah/Janji PNS secara virtual melalu kanal Youtube BKD Provinsi NTT. Kegiatan ini berpusat di Ruang Rapat BKD Provinsi NTT dan diikuti oleh PNS lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang berada di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Total terdapat 26 titik lokasi pelaksanaan Sumpah/Janji PNS secara virtual ini, yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan Sumpah/Janji PNS ini dilaksanakan pada hari Selasa, 17 November 2020 dan diikuti oleh total 1.390 orang peserta. Peserta Sumpah/Janji PNS ini merupakan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi NTT formasi tahun anggaran 2014, 2015 dan 2018. Kurang lebih 80% dari total peserta kegiatan ini merupakan guru-guru yang bekerja pada SMA/SMK se-NTT. Adelbertus F. Neonub, S.Pd; guru pada SMAN 2 Fatuleu Barat menyambut baik inovasi BKD Provinsi NTT yang tetap melaksanakan pengambilan Sumpah/Janji PNS walaupun dilaksanakan secara virtual. Maria Placida, S.Pd.Gr; guru pada SMAN Detusoko berharap BKD Provinsi NTT dapat terus melaksanakan kegiatan-kegiatan serupa secara virtual karena memberikan manfaat bagi PNS lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang bertugas di luar Kota Kupang. Manfaat tersebut diantaranya para PNS tidak pelru mengeluarkan biaya untuk menghadiri pengambilan Sumpah/Janji PNS di Kota Kupang. Manfaat lainnya adalah para peserta kegiatan Sumpah/Janji PNS tetap dapat mengikuti kegiatan tersebut tanpa harus meninggalkan tanggung jawab mereka sebagai tenaga pendidik.

Pengambilan Sumpah/Janji PNS secara virtual dipimpin  oleh Kepala BKD Provinsi NTT, di hadiri oleh 2 (dua) orang saksi serta 4 (empat) orang rohaniwan pendamping. Dalam sambutannya, Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina Sintiche Laiskodat, SP, M.Si megatakan bahwa PNS diharapkan mampu meningkatkan disiplin serta profesionalisme dalam menjalankan setiap tugas dan kewajiban sebagai abdi negara sehingga citra diri pns menjadi lebih baik dari waktu ke waktu. setiap pns diharapkan senantiasa memberikan karya terbaik, tekun, disiplin dalam bekerja dan dapat meningkatkan kompetensi dirinya karena perjalanan bangsa ini ke depan juga ditentukan oleh kualitas kerja para PNS sebagai salah satu elemen bangsa dan negara . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengharuskan seluruh aparatur sipil negara memiliki pola pikir yang baru yakni hadir sebagai pelayan utama masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Aparatur sipil negara berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. ketiga fungsi ini perlu dimaknai secara komprehensif dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai negeri sipil. Oleh karena itu, PNS diharapkan dapat memposisikan diri dalam ketiga fungsi tersebut secara bersamaan dengan tidak mengabaikan satu fungsi terhadap fungsi lainnya. Lebih lanjut Henderina Laiskodat menegaskan bahwa pegawai negeri sipil memasuki era peningkatan karir yang  kompetitif dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Menjadi pegawai negeri sipil merupakan sebuah panggilan hidup yang menuntut komitmen dan konsistensi diri untuk melayani dengan ikhlas dan bekerja, secara profesional sehingga menjadi aparatur sipil negara yang berkualitas. Oleh karena itu, setiap PNS dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan berbagai perkembangan teknologi dan informasi, memiliki semangat belajar yang tinggi, serta berusaha untuk memberikan pikiran serta tindakan yang kreatif dan inovatif dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengakhiri sambutannya, Kepala BKD Provinsi NTT mengajak, seluruh PNS untuk mewujudkan misi Gubernur Nusa Tenggara Timur “NTT bangkit menuju masyarakat sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”, melalui kerja cerdas, kerja keras dan kerja bersama sesuai dengan tugas yang para PNS laksanakan di masing-masing unit/  Perangkat Daerah.

 

Penulis: Maria Y. S. Kiak

Kolase Foto: Tim Media BKD Provinsi NTT.