Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID - Mewakili Kepala BKD Provinsi NTT Drs. Raynold A. Ludji Nguru, M.Si, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai membuka Rapat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur pada hari Senin, 31 Januari 2022. Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai menyampaikan agar setiap Pejabat Fungsional Tertentu harus selalu ingat untuk mengumpulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap periode tepat waktu agar memperlancar pekerjaan tim sekretariat dan tim penilai dalam menilai dan mengeluarkan naskah Penetapan Angka Kredit (PAK) tepat waktu demi kelancaran proses administrasi kepegawaian pejabat itu sendiri.
Selain itu pak Roy juga menegaskan kembali kepada setiap pejabat Fungsional tertentu untuk mempedomani regulasi baru tentang jabatan fungsional terutama Perubahan Nomenklatur Jabatan berdasarkan PermenPan-RB nomor 37 Tahun 2020 dan PermenPan-RB nomor 38 Tahun 2020, analis Kepegawaian dibagi ke dalam dua jenis jabatan yaitu Analis SDM Aparatur menggantikan Analis Kepegawaian jenjang Jabatan Keahlian (PermenPan-RB nomor 37 tahun 2020) dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur menggantikan Analis Kepegawaian Jenjang Jabatan Keterampilan (PermenPan-RB nomor 38 tahun 2020)
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Assessment Center BKD Provinsi NTT dan dihadiri oleh 9 Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur, 4 Pejabat Fungsional Pranata SDM Aparatur, Tim Sekretariat dan Tim Penilai.
Dalam kesempatan tersebut, Analis SDM Aparatur Muda selaku Sub Koordinator Jabatan Fungsional Tertentu, Delys Y.R. Abineno, S.IP, MHRM juga menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 telah dilantik 337 Pejabat Struktural ke dalam Jabatan Fungsional yang mana ada 19 Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur yang baru sehingga sampai saat ini jumlah pejabat fungsional Analis SDM Aparatur di lingkup Pemerintah Provinsi NTT berjumlah 29 orang (semula 10 orang), 25 diantaranya adalah Analis SDM Aparatur ahli muda dan sisanya pada Jenjang ahli pertama sedangkan Pranata SDM Aparatur berjumlah 5 orang dalam jenjang penyelia.
Agenda rapat kali ini adalah menilai DUPAK dari 18 Pejabat Fungsional yang telah mengajukan usulannya, 4 Usulan diantaranya berasal dari Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur pada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, 1 usulan dari Kabupaten Kupang dan usulan lainnya berasal dari pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Penulis : Tri Selan