Pembinaan Karier: Menyamakan persepsi Penatakelolaan Jabatan Struktural Kabupaten Nagekeo

Nagekeo, BKD.NTTPROV.GO.ID - (29/01)2021 Semangat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengedepankan sistem merit dalam setiap tahapan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil implementasinya melahirkan regulasi – regulasi turunan yang terus disempurnakan hingga saat ini. Regulasi turunan tersebut seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang disempurnakan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Perjalanan penugasan kali ini ke kabupaten Nagekeo dalam rangka pembinaan karier PNS untuk menyamakan persepsi terkait penatakelola jabatan struktural.

Langkah kakipun terhenti di depan pintu kantor Bupati Kabupaten Ngekeo bersamaan dengan sapaan yang terdengar ke telinga saya yang datangnya dari Bapak Agus Fernandez Asisten 3 Bidang Administrasi Umum. Apa yang bisa dibantu ibu? Begitulah sapaan yang terlontar darinya,  lalu saya menjawab bahwa saya ingin ke kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten (BKPP) Nagekeo.

Jawaban yang membuat saya sedikit terkejut yang dilontarkan oleh bapak Asisten 3 bahwa Kantor BKPP Kabupaten Nagekeo untuk sementara ditutup karena ada 2 (dua) orang PNS yang terpapar virus covid-19. Tetapi kalo ingin berkoordinasi terkait kepegawaian boleh dengan saya.

Sambil mematuhi protokol kesehatan dan untuk mendapatkan informasi terkait tujuan penugasan dimaksud saya mengikuti langkah kaki beliau menuju ke ruang kerjanya yang berada di lantai 2 Gedung Kantor Bupati Nagekeo.

Menurut Bapak Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Nagekeo pembinaan karier PNS di Kabupaten Nagekeo masih terdapat beberapa hambatan yang menjadi penyebab dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seringkali tidak berjalan dengan baik karena dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) masih terdapat ASN yang rendah Sumber Daya Manusianya terutama yang melek IT, hal ini menyebabkan pekerjaan menjadi terhambat / tidak lancar. Adanya ASN pada BKPP Kabupaten Nagekeo yang terpapar Covid-19 sehingga aktifitas pada kantor tersebut ditutup, hal ini menuntut setiap ASN untuk tetap bekerja dari rumah dengan menggunakan teknologi inforasi yang ada, namun kendala seperti yang telah disebutkan diatas sehingga kelancaran pelayanan kepegawaian menjadi terganggu. Selain SDM yang tidak mendukung juga adanya kendala pada jaringan yang tidak lancar,

Menurut Asisten 3 Bidang Pemerintahan Umum Bapak Agus Fernandez masih ada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang lowong, khusus Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ada 5 (lima) jabatan yang lowong. Tidak terisinya jabatan tersebut juga menjadi kendala dalam kelancaran pelayanan publik. Rencana pengisian jabatan tersebut khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama akan dilaksanakan di Tahun 2021 , segala persiapan dan jadwal akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada dan akan di sampaikan ke Gubernur NTT melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT.

Akhir dari informasi yang diperoleh dari Asisten 3 Kabupaten Nagekeo ini mengakhiri pertemuan kami sambil tetap mengikuti protokol kesehatan saya pun pamit untuk kembali, kiranya pandemi ini cepat berlalu dan aktivitas boleh berjalan sebagaimana biasanya dan bagi ASN yang terpapar akan mendapat kesembuhan dari Tuhan sang pemilik kehidupan ini.

 

Penulis : Dewiyanti F.