Bajawa, BKD.NTTPROV.GO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait replikasi aplikasi SKP Online yang tertuang dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani dua tahun lalu.
Aplikasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat ber-platform berbasis web. Keberadaan aplikasi ini dapat menjadi tools pengisian dan pelaporan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS Pemerintah Provinsi NTT setiap bulannya.
Kerjasama ini menjadi langkah positif bagi Pemerintah Provinsi Nusa Timur untuk menerapkan penilaian kinerja berbasis aplikasi yang dapat dimanfaatkan dalam penetapan dan pembayaran Kesra tidak lagi berbasis absensi melainkan berdasarkan kinerja.
Pasca penandatangan MoU, BKD Provinsi NTT telah mengambil langkah strategis yakni sosialisasi aplikasi ke seluruh perangkat daerah. Namun, sosialisasi di UPT yang tersebar di kabupaten dan kota baru bisa dilaksanakan pada tahun 2020.
Pelatihan dan pendampingan Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja Online (PPK Online) untuk UPT Lingkup Pemerintah Provinsi di Wilayah Kabupaten Ngada merupakan kegiatan ke-5 dari 8 wilayah kerja anggaran yang telah dirasionalisasi dampak dari Covid-19. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Paroki MBC Bajawa, Jumat (14/08/2020).
Narasumber kegiatan ini adalah Gergorius Babo, S.Kom, Kasubid Penilaian Kompetensi dan Kinerja, dan Yoseph A. A. Mooy, Fungsional Umum. Peserta kegiatan ini berasal dari UPT Badan Pendapatan Wilayah Kabupaten Ngada, UPT Perhubungan Wilayah Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur dan Ngada, UPT Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta UPT SMA/SMK.
Gergorius Babo, dalam pengantarnya, mengatakan hanya memerlukan tiga langkah untuk mengoperasikan aplikasi ini, yakni, pertama, memperbaharui data kepegawaian. Menurutnya, ini merupakan langkah penting sebelum seorang PNS membuat SKP secara online. PNS harus pastikan data kepegawaian yang dibutuhkan dalam aplikasi adalah data terbaru, termasuk data atasan langsung. Tanpa memperbaharui data kepegawaian, seorang PNS tidak bisa melanjutkan pengisian SKP.
Kedua, PNS harus membuat usulan SKP serta tugas tambahan dan kreativitas yang mendapat persetujuan dari atasan langsung. Lebih lanjutnya, menurut Goris, demikian disapa, atasan langsunglah yang paling tahu dan memahami tupoksi subbidang/subbagian sehingga tupoksi dibagi secara proporsional sesuai jabatan masing-masing pegawai.
Dan, ketiga, lanjut Kasubid Penilaian Kompetensi dan Kinerja, mengisi realiasi SKP, tugas tambahan dan kreativitas serta perilaku bulanan. Pengisiaan realiasasi ini pun melewati beberapa tahap verifikasi, dimulai dari atasan langsung hingga verifikator BKD.
Tambahnya, setiap aktivitas entitas atau unsur yang terlibat dalam sistem ini sudah ditentukan waktunya sehingga jika melewati batas waktu maka sistem akan menguncinya. Untuk itu, peserta harus memperhatikan bentul periodisasi aktivitas bulanan.
Kegiatan ini menggunakan pendekatan belajar sambil mempraktekkan (learning by doing) selama 6 jam. Peserta langsung login sistem menggunakan akun yang telah diaktivitasi oleh Administrator PPK Online yang dibekali dengan SKP manual.
Secara umum, peserta memahami konsep penyusunan SKP secara manual yang dibuktikan dengan SKP manual yang dibawah pada saat kegiatan serta mudah menerima materi tentang alur proses PPK Online. Namun, kendala yang dihadapi saat pelatihan, beberapa PNS yang akunnya belum ada atau belum diaktivasi serta data atasan langsungnya belum ada. Kendala ini menjadi perhatian narasumber dan dilaporkan ke Administrator PPK Online untuk segera mengimport data PNS yang belum ada dan mengaktivasinya.
Di akhir kegiatan, Goris berpesan kepada seluruh peserta untuk tetap bergabung dalam group Whatsapp yang dibuat oleh Subbidang Penilaian Kompetensi dan Kinerja untuk 2-3 bulan kedepan. Tujuannya adalah agar peserta dengan narasumber tetap terhubung (keep in touch) sehingga masalah-masalah yang dihadapi sepanjang pelatihan dapat diatasi sekaligus memastikan seluruh peserta telah memiliki akun dan dapat mengoperasikan PPK Online secara mandiri (yos/gbm*)