Kota Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID - Rabu, 22 April 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT Tahun 2019 dan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Gubernur NTT. Pertemuan ini dilaksanakan dengan metode virtual meeting yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emilia J. Nomleni dan dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat beserta Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi. Rapat dimaksud juga diikuti oleh beberapa anggota DPRD Provinsi NTT yang hadir langsung di ruang sidang utama, serta peserta lainnya yang mengikuti secara virtual dari tempat kerja atau rumah masing-masing. Langkah yang ditempuh oleh legislator ini, merupakan jawaban atas kondisi Pandemi Virus Corona Covid-19 yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Provinsi NTT, yaitu dengan mengikuti himbauan untuk tetap di rumah, jaga jarak dan jauhi kerumunan. Dengan demikian meskipun di tengah situasi seperti ini, tidak menjadi halangan untuk tetap melaksanakan tugas dan tangungjawab.
LKPJ Gubernur kepada DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintah Daerah. Pada Bab II Pasal 15 mengatur ruang lingkup LKPJ meliputi: a). Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan b). Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD Provinsi NTT akan membahas LKPJ dimaksud, dan diakhir pembahasan disampaikan juga tanggapan DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Daerah tersebut.
Sesuai tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi NTT Tahun 2019 “Perluasan dan Percepatan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas”. Ada lima prioritas pembangunan daerah Provinsi NTT tahun 2019 yaitu:
1. Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan desa;
2. Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui pembangunan infrastruktur yang menunjang
konektivitas termasuk wilayah perbatasan;
3. Pertanian, perdagangan, pariwisata dan industri;
4. Pemantapan ketahanan pangan, sumber daya air dan energi;
5. Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas publik.
Dalam Paripurna ini pemerintah daerah menjelaskan tetang pengelolaan keuangan, gambaran indikator makro pembangunan, capaian pelaksanaan program yang dijabarkan pelaksanaan oleh 39 perangkat daerah. Diakhir menyampaian LKPJ pemerintah daerah menyampaikan bahwa saat ini umat manusia sedang menghadapi wabah Covid-19, demikian pula di Provinsi NTT. Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat telah dan sedang berusaha memerangi Covid-19. Pemerintah percaya, kita mampu melakukan upaya maksimal untuk menangani persoalan ini bersama lembaga dewan yang terhormat.

Penulis : Henderina S. Laiskodat
(Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT)