Kab. TTS, BKD.NTTPROV.GO.ID - Tim dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari Kepala BKD Provinsi NTT (Henderina S. Laiskodat), Sekretaris BKD Provinsi NTT (Octa Grandi Angi, SH) dan Kalven D. Oemanu, SH, pada hari rabu, 26 Agustus 2020 melakukan kunjungan kerja ke UPTD KPH Kabupaten TTS pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT dan bertemu langsung dengan Kepala UPTD Kawasan Pengelola Hutan (Frans A.B. Fobia, S.Hut). Kepala UPTD KPH Kab. TTS menjelaskan bahwa UPTD ini terdiri dari 6 resort. Kondisi saat ini, pada setiap resort terdiri dari 6-8 pegawai. Idealnya 1 resort mengawasi hutan di 2 kecamatan dan terdiri dari 15 pegawai.
ASN yang ada di UPTD KPH Kabupaten TTS setelah dilakukan analisis beban kerja, jumlahnya pegawainya masih kurang. Diharapkan pada OPD terkait dalam melakukan pengisian elektronik formasi CPNS yang dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi Republik Indonesia, formasi CPNS tahun 2020 dan 2021 dengan batas akhir pengisian sampai dengan 31 Agustus 2020 harus mengisi formasi tersebut pada elektronik formasi CPNS agar kekurangan pegawai dapat dipenuhi.
Disiplin seluruh aparatur sipil negara dilakukan dengan cara mengisi daftar hadir masuk dan keluar kantor. Untuk resort-resort dilakukan dengan pengawasan secara kontinyu. Misi ke lima Gubernur NTT Bpk. Viktor B. Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Bpk. Josef A. Naesoi yaitu reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik, maka seluruh daftar hadir dilakukan secara online. Untuk itu perencanaan ke depan setiap resort dan UPTD KPH Kab. TTS harus melakukan daftar hadir secara online. Setelah melakukan diskusi, tim BKD Provinsi NTT dan Kepala UPTD KPH beserta seluruh ASN yang ada, melanjutkan dengan sesi foto bersama.
Penulis : Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT)
Fotografer : Kalven D. Oemanu, SH