Manajemen Talenta Disampaikan pada Pemetaan Kompetensi Widyaiswara Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

Kota Kupang, BKD NTTPROV.GO.ID. Rabu 3 Maret  2021, bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tengara Timur dilaksanakan Pemetaan Kompetensi Widyaiswara Lingkup  Pemerintah Provinsi NTT yang diikuti oleh 30 orang peserta. Dalam kesempatan ini  Kepala  Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur  (BKD Provinsi NTT) Henderina S. Laiskodat diberi kesempatan untuk membawa materi Manajemen Talenta.

Manajemen Talenta adalah serangkaian proses sumber daya manusia terpadu dalam mengidentifikasi, mengelola dan mengembangkan kemampuan seseorang berdasarkan kinerja yang dimiliki dengan tujuan mendapatkan pegawai sesuai dengan pekerjaan yang diharapkan oleh organisasi. Defenisi ini disampaikan oleh Henderina ketika membawakan materi pada kegiatan Pemetaan Kompetensi Widyaiswara tersebut.

Materi dilanjutkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, yang menggambarkan ciri-ciri penting dari Manajemen Talenta antara lain : 

· berfokus pada pegawai-pegawai yang potensial dengan melihat kepada seluruh pegawai yang ada, dan harus berfungsi sejak proses rekrutmen untuk dapat melihat dan menandai calon-calon pegawai yang berpotensi;
· memberikan perlakuan spesifik dan berbeda terhadap pegawai yang potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya,  sehingga potensi-potensi yang dimiliki pegawai terus diasah agar dapat memberikan kontribusi positif bagi organisasi;
· berfokus pada talenta yang dibutuhkan oleh organisasi dalam menjalankan fungsinya;
· melihat lebih dari sekadar transaksional, karena juga mengupayakan agar talenta-talenta tersebut dapat bertahan untuk memberikan kontribusi terus menerus sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Selanjutnya Henderina mengulas tentang manajemen talenta dilihat dari aspek aturan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sudah tertuang dalam sistem merit.  Sistem merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau pun kondisi kecacatan.

Hal penting disampaikan oleh Henderina yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi NTT; salah satu komponen penting adalah kompetensi. Kompetensi bisa dibagi menjadi dua bagaian yaitu kompetensi teknis dan kompetensi manajerial. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2019  mensyaratkan kompetensi Manajerial: (1) Integritas, (2) Kerja sama, (3) Komunikasi, (4) Orientasi pada Hasil, (5) Pelayanan Publik, (6) Pengembangan Diri dan Orang Lain, (7) Mengelola Perubahan, (8) Pengambilan Keputusan dan kompetensi  Sosio Kultural:  Perekat Bangsa.

Salah satu program yang ada dalam RPJMD Gubernur NTT 2018 – 2023 Bapak Viktor B. Laiskodat pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT adalah Program Pembinaan, Pengembangan, Peningkatan Kompetensi Pegawai yang dengan indikator kinerja utama : persentase formasi jabatan sesuai kualifikasi dan kompetensi.

Menjawab program dan indikator kinerja dimaksud maka Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT mempunyai Assesment Center untuk melakukan uji kompetensi kepada ASN Provinsi NTT. Dan salah satu  surat  Kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, nomor: 895/14/BPSDMD.03.2 tanggal 03 Februari 2021 perihal sebagai narasumber pada kegiatan uji kompetensi kepada PNS dengan jabatan fungsional Widyaiswara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT menyampaikan materi Manajemen Talenta dimaksudkan agar widyaiswara sebagai ASN paham tentang talenta masing-masing.

Lebih lanjut Henderina menyampaikan, hasil uji kompetensi akan menunjukkan potensi dan kompetensi dari masing-masing ASN. Hasil kompetensi dari setiap widyaiswara akan terlihat pada kategori kompetensi tinggi, sedang dan rendah dan potensi tinggi, sedang dan rendah. Jika kompetensi tinggi, potensi tinggi maka siap  berperan di masa depan, jika potensi dan kompetensi  sedang butuh pengembangan dan  kompetensi dan potensi rendah harus dimutasikan dari jabatan sekarang.

Untuk itu seluruh ASN harus berpacu untuk meningkatkan potensi dan kompetensi jika ingin memiliki masa depan. Seperti kata bijak “orang yang rajin belajar adalah orang yang memiliki masa depan”.

Penulis: Henderina S. Laiskodat
(Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT).