Kepemimpinan Dalam Bimbingan Teknis Public Speaking

Kota Kupang, BKD NTTPROV.GO.ID. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Bimbingan Teknis Public Speaking  bagi seluruh PNS di Lingkup Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bimbingan Teknis ini diselenggarakan selama dua hari sejak Rabu, 24 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 25 Februari 2021 yang bertempat di Aula FERNANDES Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diikuti oleh 95 orang PNS. Hadir sebagai pemateri pada hari kedua pelaksanaan Bimtek ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat yang membawakan materi tentang Kepemimpinan.

Awal membawakan materi Henderina menyampaikan: Kepemimpinan perlu dipahami dari  defenisi manajemen, kepemimpinan, dan manajeman kepemimpinan. Manajemen adalah seni untuk melaksanakan dan mengatur atau mengajarkan proses untuk mencapai tujuan organisasi. Kepemimpinan adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang untuk mengarahkan, membimbing, dan mempengaruhi perilaku serta cara kerja orang lain demi tercapainya tujuan. Manajemen kepemimpinan adalah  sebuah keahlian berorganisasi yang terdiri dari ilmu manajemen dan leadership skill.

Pada kesempatan ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT menyampaikan fungsi pemimpin adalah merencanakan, mengorganisasi, menyusun staf, memimpin dan mengendalikan.   Dalam melaksanakan kepemimpinan seorang pemimpin dengan gaya memimpin antara lain birokrasi, partisipasi, transaksional, delegatif, otokrasi, melayanai, strategis, transformasional dan karismatik.

Henderina menambahkan “Untuk mencapai tujuan organisasi pemimpin perlu mempunyai skill dalam hal berkomunikasi, memotivasi, mendengarkan aktif, persuasi, mendelegasikan, manajemen waktu, evaluasi, akuntabilitas, kerahasiaan, ketelitian, kredibilitas, kecerdasan emosional, empati, kreativitas, berpikir kritis, penyelesaian masalah dan mentoring/pembinaan”.

Kepemimpinan dalam birokrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen PNS dan Peraturan Menteri PAN RB nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN maka seluruh ASN yang memimpin dalam birokrasi harus memenuhi standar kompetensi yang dibagi dalam jenjang level tertentu. Level 1 untuk pelaksana, level 2 untuk pejabat pengawas, level 3 untuk pejabat administrator, level 4 untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan level 5 untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Kepemimpinan masing-masing ASN pada levelnya setiap saat perlu ditingkatkan dan dikembangkan selama mengabdi menjadi seorang  ASN.  Aspek yang perlu ditingkatkan adalah potensi dan kompetensi. Akhir dari penyampaian materi Kepemimpinan, Henderina mengajak “Jadilah pemimpin untuk diri sendiri sebelum memimpin orang lain”.

 

Penulis: Henderina S. Laiskodat
(Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT).