Kab. TTU, BKD.NTTPROV.GO.ID – Kamis (27/08) Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se-Kabupaten TTU yang berlangsung di SMK Negeri 1 Kefamenanu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT diundang sebagai narasumber untuk materi disiplin dan kinerja. Materi disiplin yang dipaparkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Disiplin menurut PP 53/2010 adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) jika melanggar aturan akan dikenakan hukuman ringan, sedang dan berat sesuai pasal 7, Peraturan Pemerintah 53/2010.
Disiplin tidak saja masuk keluar kantor tetapi disiplin dalam bekerja. Hal ini ditunjukan dengan hasil kerja dan inovasi dan kreasi. Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pekerjaan yang dihasilkan perlu dipublikasikan. “Di era keterbukaan informasi saat ini menuntut ASN untuk ber-inovasi dan kreatif dalam mempublikasikan setiap kegiatannya melalui media online seperti website, youtube, instagram, facebook dan twitter” ujar henderina. Untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara RI nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembanan kompetensi PNS pada pasal 15 ayat 3 huruf c, bimbingan teknis harus dilakukan untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidik minimal satu tahun dua puluh jam pelajaran. Guru-guru harus mempunyai kompetensi untuk setiap mata pelajaran.
Manajemen kinerja dibutuhkan untuk menciptakan nilai pelayanan publik dan mampu meningkatkan dampak pembangunan seperti peningkatan indeks pembangunan manusia, tingkat pertumbuhan ekonomi, indeks demokrasi, indeks inovasi, indeks daya saing dan lainnya. seorang ASN harus ada penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP). Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Awal pembuatan target/SKP, pegawai harus menetapkan target seluruh aspek yang akan dicapai dalam waktu setahun. Kemudian setiap bulan, dilakukan penilaian SKP dengan cara membandingkan antara realiasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku kerja PNS meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Kebijakan manajemen kinerja dititikberatkan pada kinerja pegawai terhadap target aktivitas pembangunan daerah yang dievaluasi secara utuh dan berkaitan dengan pengembangan kelembagaan. Evaluasi kinerja menjadi dasar dalam pengembangan kelembagaan organisasi pada Pemerintah Daerah. Secara khusus menjadi dasar dalam sistem penghargaan dan hukuman pegawai, sistem pendidikan dan pelatihan pegawai serta sistem promosi pegawai. Sistem promosi pegawai dan sistem pendidikan dan pelatihan pegawai yang sesuai dengan evaluasi kinerja akan membangun sistem karier pegawai dan pola pengembangan bakat pegawai yang terukur dan memotivasi pegawai untuk senantiasa bekerja lebih baik setiap saat. Diakhir presentasi pemateri meminta komitmen dari setiap yang hadir dalam rapat koordinasi agar dari sekarang harus meningkatkan pelayanan agar misi kelima Gubernur Viktor B. Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef A. Nae Soi dapat diwujudkan dengan kerja cerdas, kerja cepat dengan inovasi, kreasi dari setiap guru dan pegawai serta anak didik sehingga mutu pendidikan semakin hari semakin meningkat. Salah satu ukuran peningkatan mutu pendidikan adalah guru dan siswa-siswi mampu bersaing ditingkat nasional dan internasional.
Penulis : Henderina S. Laiskodat, SP. M.Si (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT)
Fotografer : Kalven D. Oemanu, SH