Kota Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID – Setelah melewati proses verifikasi dan validasi data serta dokumen penilaian, akhirnya Assessment Center Provinsi NTT meraih point 93,83 dengan kategori A. Hasil ini lebih tinggi 1,91 dari hasil penilaian mandiri. Penambahan nilai diakibat oleh tambahan dokumen pendukung sub unsur yang dinilai pada saat visitasi.  Evaluasi hasil penilaian  disampaikan oleh ketua tim penilai kelayakan Jul Zweison Ambran, ST, M.A.pada rapat pemaparan hasil temuan, Kamis (10/09/2020) di ruang rapat Assessment Center.
Komponen penilaian meliputi komponen organisasi (20 %), Sumber Daya Manusia (40 %) serta metode dan pelaksanaan (40 %).
Temuan tim akreditor, secara akumulatif Assement Center Provinsi NTT memperoleh nilai 93,83 atau peringkat A. Secara terperinci, evaluasi hasil penilaian kelayakan; Â kelembagaan (91), fasilitas (89), anggaran (100), penjaminan mutu (100), laporan (100), pimpinan (100), administrasi (100), asesor (94), kualifikasi tim (100), metode dan alat ukur (86), serta pelaksanaan (79).
Atas pencapaian ini, Assessment Center Provinsi NTT tidak boleh berpuas diri, justeru tantangan terberat adalah mempertahankan status predikat ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Drs. Naftaly S. Huky, M.Pub.Pol pada penutup rapat pemaparan hasil temuan tim akreditor.
Meskipun Assessment Center Provinsi NTT memperoleh predikat A, tim penilai masih menemukan sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi. Tercatat sembilan point perhatian yang menjadi rekomendasi tim penilai.
Dari unsur organisasi terdapat 6 point rekomentasi, yakni pengadaan CCTV untuk setiap di lingkungan Assessment Center,pengadaan peralatan audio-visual untuk ruang individu dan ruang diskusi; ruang diskusi dilengkapi dengan kaca one-way mirror dan penambahan kedap suara serta sound system; reposisi ruang perekaman yang lebih strategis; pengaturan ulang ruang kerja assessor agar terpisah denga ruang individu; adakan ruang sebagai tempat sholat di lingkungan Assessment Center (saat ini ruang sholat yang digunakan di kantor gubernur, red).
Sisi sumber daya manusia, perlu penetapan tenaga pengola data untuk menjamin kerahasiaan; dan segera diklatkan assessor yang belum mengikuti diklat (kandidat assessor karena alasan studi lanjut sehingga tidak sempat mengikuti diklat, red).
Sedangkan aspek metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi, mendorong pengembangan dan penambahan instgrumen penilaian kompetensi yang inovatif dan berkesinambungan.
Point-point rekomendasi dimuat dalam Berita Acara Visitasi  yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Penilaian Kompetensi dan Kinerja Gergorius Babo, S.Kom, Ketua Tim Penilai Kelayakan Jul Zweison Ambran, ST, M.A, dan anggota yang terdiri-dari Dewi Indah W, M.Psi, Psikolog, dan Frazlun Reza, S.Psi, Psikolog.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai menyampaikan kata-kata pamungkas dengan mengutip Napoleon Hill sebagai wujud apreasi kerja tim Assessment Center dan atas prestasi yang dicapai sekaligus memotivasi tim Assessment Center kedepan.
“Jika Anda tidak dapat melakukan hal-hal hebat, lakukan hal-hal kecil dengan cara yang hebat.”
Hasil temuan ini harus dilengkapi Assessment Center Provinsi dalam jangka waktu lima hari, terhitung mulai Senin (14/09/2020), berupadberupa atau prasyarat yang tertuang dalam berita acara. Pembuktian dokumen atas rekomendasi akan berdampak pada penambahan nilai akhir. Karena itu, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dalam arahannya mengingatkan tim sekretariat dan para asessor untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang dicatat dalam berita acara tersebut.
Dengan ditandatanganinya berita acara, rangkaian kegiatan visitasi tim akreditasi dari Pusat Penilaian Kompetensi BKN di Kupang berakhir. Di penghujung kegiatan, tim penilai dan tim Assessment Center berpose di pelataran Gedung Sasando.Â
Ditulis: Goris Babo
Foto: Hen Sabuna