Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID - Jumat, 14 Agustus 2020 bertempat di Ruang Rapat Asisten, telah dilaksanakan desk penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Bapak Bartholomeus Badar, SH, MM dan dihadiri oleh para Sekretaris dan pejabat yang membidangi dari berbagai Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi yang cukup besar yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan Nilai SAKIP ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Perintah) dari B ke A, hanya saja belum bekerja secara optimal. Beliau melanjutkan bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian PAN RB baru-baru ini Pemerintah Provinsi NTT hanya memperoleh nilai sebesar 63, 43 dan masuk dalam kategori B ( kisaran dibawah 65-75) sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Target kedepan diharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat lebih meningkatkan nilai SAKIP atau bahkan mendapat predikat A ( kisaran dibawah 75-85) dengan bekerja secara cerdas dan bertanggungjawab.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Bapak Octa Grandy Floris Angi, SH turut berpartisipasi aktif selama kegiatan tersebut berlangsung. Beliau meminta penjelasan terkait penetapan tanggal yang harus tertera dalam lampiran perjanjian kinerja sebab sampai dengan saat ini belum ditetapkannya APBD perubahan. Hal ini direspon secara baik oleh Kepala Bagian Kinerja Organisasi Yosef Meba, S. Sos, MM sehingga berdasarkan pertimbangan yang matang diputuskan dalam rapat tersebut tanggal 24 Agustus 2020 merupakan tanggal penetapan pada Revisi Perjanjian Kinerja Eselon II. Beliau menambahkan agar setiap Perangkat Daerah dapat bekerja lebih cepat dan tepat dalam melakukan revisi demi peningkatan nilai SAKIP Provinsi NTT yang lebih baik lagi karena sejak dilakukan realokasi dan refokusing anggaran tentunya harus dikuti oleh perubahan target agar tidak mempengaruhi kinerja yang akan dihasilkan.
Penulis : Mieke Anita Tallo, S. Pd