Dedikasi Polisi Hutan di UPT KPH Kabupaten Timor Tengan Utara

Kab. TTU, BKD.NTTPROV.GO.ID - Tim Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari Kepala BKD Provinsi NTT (Henderina S. Laiskodat), dan Kalven D. Oemanu, SH melakukan kunjungan kerja ke UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan Kabupaten TTU Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT pada tanggal 27 Agustus 2020. Kepala UPTD Kawasan Pengelola Hutan (Hendrikus F.L. Rodja, S.Hut, M.Hut) dan seluruh ASN yang hadir melaksanakan pertemuan dengan tim BKD Provinsi NTT.

 Kepala UPTD KPH Kab. TTU menjelaskan bagaimana kondisi kinerja pegawai dan beban kerja dari masing-masing pegawai.  Ada jabatan fungsional penyuluh kehutanan dan polisi hutan. Luas hutan di Kabupaten TTU 108.000 ha yang diawasi oleh 2 orang polisi hutan. Ini adalah beban kerja yang berat. Cara untuk meningkatkan kompetensi polisi hutan adalah dengan cara melakukan bimbingan teknis kepada pegawai yang ada. Idealnya 1 polisi hutan mengawasi 2.500 ha. Untuk itu, jika membandingkan luas hutan yang ada di TTU dengan jumlah polisi hutan maka sangatlah kurang. Tahun 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah membuka pengisian elektronik formasi CPNS 2020 dan 2021. Untuk itu setiap organisasi harus menghitung dengan baik analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga akan mendapatkan jumlah pegawai yang diperlukan.

Dalam pertemuan bersama pembahasan tentang disiplin dan kinerja. Setiap pegawai harus mendapatkan dan membuat sasaran kinerja di awal tahun. Dan setiap bulan secara periodik harus mengisi penilaian kinerja berbasis website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan alamat https://bkd.nttprov.go.id. Seluruh pegawai lingkup pemerintah provinsi NTT untuk tahun 2021 sudah akan dilakukan pembayaran tunjungan penambahan penghasilan berdasarkan kinerja.  Seluruh informasi tentang penilaian prestasi kerja online ada di website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT. Tingkatkan kinerja masing-masing pegawai dengan kreativitas dan inovasi. Misi ke lima Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT  Josef A. Naesoi  yaitu reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik maka seluruh pegawai yang ada di UPTD KPH Kabupaten TTU dan seluruh pegawai lingkup Pemerintah Daerah  NTT harus meningkatkan kinerja dengan cara tidak bekerja normatif tapi harus keluar dari cara kerja biasa untuk mendapat realisasi sama atau  lebih  target yang ditetapkan untuk masing-masing pegawai.

 

Penulis : Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT)

Fotografer : Kalven D. Oemanu, SH