Kota Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID – Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, memimpin rapat monitoring, evaluasi dan koordinasi bersama sekretaris dan para kepala bidang, Kasubid Jabatan Fungsional, dan sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin 02 November 2020. Rapat dimaksud sekaligus menindaklanjuti salah satu temuan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait tertib administrasi penyampaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) oleh pejabat fungsional.
Kepada 12 pejabat fungsional yang hadir, satu per satu per satu diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi yang patut diketahui oleh Kepala Badan (kaban) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat fungsional. Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini memiliki 4 Analis Kepegawaian Penyelia, 1 Analis Kepegawian Pertama, 1 Analis Kepegawaian Muda, 1 Arsiparis Pelaksana, 3 Assessor SDM Aparatur Pertama, 1 Assessor SDM Aparatur Muda dan 1 Pranata Komputer Muda.
“Uraian tugas kami meliputi semua yang berhubungan dengan manajemen kepegawiaan”, demikian Martinus Rua, salah satu analis kepegawaian menjawab pertanyaan kaban. Martinus adalah sarjana analis kepegawaian lulusan program khusus pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sebagai satu-satunya Analis Kepegawaian Muda di BKD, Martinus menjelaskan bahwa sesuai Permenpan tidak ada ketentuan batas waktu pengusulan DUPAK. “Usulan dapat disampaikan sejauh angka kredit yang dikumpulkan sudah meenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat”, kata Martinus. Hal tersebut dibenarkan oleh analis kepegawiaan lainnya yang menyampaikan bahwa usulan penetapan angka kredit biasanya mereka lakukan setiap dua tahun, sebelum mengusulkan kenaikan pangkat.
Tidak seperti analis kepegawiaan, Assessor SDM Aparatur mengalami persoalan tersendiri yang cukup kompleks. Mereka belum memiliki Tim Penilai di tingkat provinsi sehingga berkas usulan mereka harus disampaikan ke Tim Penilai pada BKN, sebagai instansi Pembina jabatan fungsional kepegawaian. “Selama ini, seluruh berkas/bukti pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi kami sampaikan melalui aplikasi e-DUPAK, namun belakangan kami diminta untuk menyampaikan melalui google drive”, kata Lusius Aman, salah satu Assessor SDM Aparatur Pertama.
Johanes Kapa (assessor) yang dipecayakan oleh para assessor lain sebagai narahubung dengan BKN mensinyalir, ketidakpastian dimaksud dikarenakan oleh adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pada BKN. “Perubahan uraian tugas yang siginifikan dengan diterbitkannya PermenpanRB 39/2020, menggantikan permenpanRB 41/2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dan Angka Kreditnya, juga turut mempengaruhi kelancaran proses penyampaian DUPAK”, kata Wilhelm Akoli (assessor) menambahkan.
Meskipun terkendala, Guido Laga Uran (Assessor Muda) mengakui mereka tetap mengumpulkan dan mengarsipkan bukti-bukti pelaksanaan kegiatan. “Semua bukti kami jilid dan sampaikan kepada Sub Bidang Penilaian Kompetensi dan Kinerja,” demikian laporan Guido kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT.
Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh para pejabat fungsional, Kaban menginstruksikan kepada Kasubid Jabatan Fungsional agar menyiapkan juknis melalui website BKD bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD). Juknis ini dapat dijadikan acuan atau panduan pagi seluruh pejabat fungsional dalam pelaksanan tugas jabatan mereka.
“Salah satu poin yang harus ada dalam juknis antara lain DUPAK harus disampaikan setiap enam bulan”, tegas Henderina. “Mengapa setiap enam bulan? Agar tidak lupa!”, demikian Henderina menjelaskan. Henderina bahkan menugaskan Sekretaris beserta Kasubag Kepegawaian dan Umum untuk melakukan evaluasi bulanan terhadap progres pencapaian angka kredit setiap pejabat fungsional. Selain sebagai instrumen kontrol, evaluasi bulanan juga bisa lebih dini mendeteksi persoalan yang dihadapi para pejabat fungsional.
Selain itu, Kepala BKD juga secara khusus menugaskan pejabat fungsional Analais kepegawaian untuk membuat analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan serta jabatan lainnya sebagai dasar penyusunan e-formasi Tahun 2022. Kepada para assessor, Kaban meminta agar komunikasi dengan BKN dapat disampaikan secara tertulis supaya dapat diarsipkan.
Semoga ke depannya, pejabat fungsional dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih profesional!
Penulis : Wilfrid Kako Nono