Rapat Pengelolaan Kinerja Tenaga Pendidik (Guru dan Kepala Sekolah) Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

Kota Kupang, bkd.nttprov.go.id – Pada hari Rabu, 10 Januari 2024 Pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Lingae Badan Kepagawaian Daerah Provinsi NTT Jl. El Tari No. 52 Kupang digelar acara Rapat Koordinasi Pengelolaan Kinerja Tenaga Pendidik (Guru dan Kepala Sekolah) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat ini bersifat terbatas karena hanya dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.

Rapat dilakukan sebagai upaya tindak lanjut terhadap adanya sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara beberapa waktu sebelumnya. Dasar pelaksanaan sosialisasi itu sendiri adalah terbitnya Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru akan memanfaatkan secara optimal Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang diintegrasikan dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini diharapkan akan memudahkan para guru dan kepala sekolah dalam mengelola kinerja mereka menjadi lebih praktis. Dokumen dan laporan yang akan dibuat dan dilaporkan menjadi lebih sedikit dari sebelumnya dan periode pelaporan hanya setiap satu semester. Keunggulan lainnya adalah karena telah terintegrasi dengan e-Kinerja, maka predikat kinerja ASN Tendik akan secara otomatis tampil pada aplikasi tersebut.

Dalam arahannya membuka rapat, Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, S.P., M.Si mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut maka rapat ini perlu digelar untuk menentukan arah pengelolaan kinerja ASN Tenaga Pendidik Provinsi NTT di tahun 2024. Mengingat di tahun sebelumnya kinerja mereka difasilitasi oleh BKD Provinsi NTT dengan memanfaatkan Aplikasi SI-KINERJA. Ia menambahkan bahwa rapat ini akan mendiskusikan apakah di tahun 2024, jika dikaitkan dengan Pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),  ASN Tenaga Pendidik (Guru dan Kepala Sekolah) akan memakai Aplikasi PMM (Platform Merdeka Mengajar) saja ataukah juga menggunakan SI-KINERJA.

Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ibu Maria Y. S. Kiak, S.Kom., M.I.T mengatakan untuk tahun 2024 sesuai SE Kemendikbudristek dan BKN, ASN Guru dan Kepala Sekolah diwajibkan untuk menggunakan PMM dalam menyusun dan melaporkan kinerja mereka. Aplikasi ini menjadi dasar bagi Kemendikbudristek untuk memberikan dana sertifikasi kepada Tendik. Dalam aplikasi ini penyusunan SKP/target dilakukan di awal tahun sementara pelaporan dan penilaian diberikan pada bulan Juni dan Desember atau 2 kali setahun.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT,  Bapak Johny Ericson Ataupah, SP., MM merespon bahwa terkait pembayaran TPP bagi ASN Pemerintah Provinsi NTT tidak terkecuali bagi guru dan kepala sekolah, pelaporan dan penilaian kinerja wajib ada setiap bulan. Dalam pelaporan tersebut juga mesti memuat kinerja atau aktifitas apa saja yang dilakukan oleh setiap ASN sehingga mereka berhak mendapatkan sejumlah dana yang terakomodir dalam TPP menyangkut dimensi-dimensi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang TPP. Hal ini penting untuk diketahui bersama mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI (Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia) yang dilakukan selama tahun 2023 kemarin, tandasnya.

Di akhir sesi diskusi, Kepala BKD Provinsi NTT, Ibu Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si memberikan kesempatan kepada peserta lain yaitu beberapa pejabat struktural dan fungsional tertentu lingkup BKD Provinsi NTT yang berkesempatan mengikuti kegiatan untuk memberikan pendapat, usul dan saran. Salah satu peserta rapat menyarankan agar pengisian dan atau pelaporan SKP bagi tenaga pendidik melalui aplikasi SI-KINERJA bersifat opsional/pilihan, artinya mereka boleh mengisi/boleh tidak jika para Guru dan Kepala Sekolah merasa keberatan harus mengoperasikan 2 (dua) aplikasi (PMM dan SI-KINERJA) untuk mengelola kinerja mereka.

Mengakhiri pertemuan, Ibu Henderina memutuskan 2 hal penting berdasarkan beberapa masukan dari undangan rapat, antara lain:  pertama penginputan dan pelaporan SKP melalui SI-KINERJA bagi Guru dan Kepala Sekolah lingkup Pemerintah Provinsi NTT bersifat wajib jika dikaitkan dengan pembayaran TPP berdasarkan keterangan dari Kabid Anggaran Bakeuda NTT sebelumnya. Kedua, BKD Provinsi NTT bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi virtual terkait pengelolaan kinerja dengan memanfaatkan aplikasi SI-KINERJA bagi ASN Provinsi NTT di tahun 2024. Harapannya, instansi terkait dapat mempersiapkan sosialisasi dengan sebaik-baiknya dalam waktu dekat sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar, tambahnya.

Penulis : Santa Anna Trihastuti, S.Kom., MIS