Pengisian 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Telah Dibuka, Mari Para PNS Dan Semua Pihak Ikut Berpartisipasi Guna Menemukan SDM Yang Berkualitas, Profesional Dan Berdaya Saing
Kupang, bkd.nttprov.go.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah Komando Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G.L. Kalake, dalam Tahun 2024 ini, telah mengambil mengambil beberapa Langkah besar dalam perbaikan Birokrasi yang ada di Pemerintah Provinsi NTT. Salah satunya yaitu rencana pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dan akan lowong di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diawali dengan dibukanya pendaftaran melalui mekanisme Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Provinsi NTT. Mekanisme Seleksi Terbuka ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menemukan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memenuhi segala persyaratan lewat sebuah mekanisme seleksi yang terstandar guna memilih calon pejabat terbaik dari sekian banyak ASN yang ada. Tentunya bukan sembarangan SDM ASN yang dibutuhkan, melainkan SDM yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan tugas secara lebih optimal. Kompetensi tersebut mencakup tentang kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural. Pegawai Negeri Sipil bukan saja unsur aparatur negara, tetapi juga abdi masyarakat yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kedudukan dan peranan dari Pegawai Negeri dalam setiap organisasi pemerintah sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melakukan pembangunan nasional. Peran Pegawai Negeri Sipil menjadi semakin menentukan apabila kepada yang bersangkutan dipercayakan jabatan terutama Jabatan Pimpinan Tinggi yang bertugas memimpin dan melaksanakan fungsi organisasi yang dipimpinnya sekaligus menjadi panutan bagi PNS lain yang dipimpinnya. Dengan tugas yang cukup banyak dan kompleks terutama dalam menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh Pemerintah, seorang Pejabat Pimpinan Tinggi dituntut memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta harus memiliki kepekaan dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Dalam Tahun 2024 Pemerintah Provinsi NTT akan melaksanakan seleksi terbuka terhadap 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dan akan lowong, dengan rincian yaitu 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dan 1 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan lowong. 15 JPTP tersebut yaitu :
1. Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur ;
5. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur (Jabatan yang akan lowong TMT 01 Agustus 2024);
8. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
10. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur;
11. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
12. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
13. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
14. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
15. Direktur RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pengisian JPTP dengan mekanisme sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 130 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka.
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 816.2.1/128/BKD.3.2 tanggal 13 Mei 2024 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Seleksi, Sekretariat Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kompetensi (Asesor) Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka untuk mewujudkan hal dimaksud, telah dibuka pendaftaran dalam rangka seleksi terbuka 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di atas, yang telah mendapatkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/2147/SJ tanggal 6 Mei 2024 Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara RI Nomor B-1626/JP.00.00/05/2024 tanggal 8 Mei 2024 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 15 Mei – 29 Mei 2024, Pendaftaran secara Online yang dapat diakses melalui link : https://ac.bkd.nttprov.go.id/selter/
Pengumuman resmi dan format pendaftaran terkait seleksi terbuka JPTP Provinsi NTT Tahun 2024 dapat langsung diakses melalui link https://ac.bkd.nttprov.go.id/selter/
Mari bersama-sama membangun NTT tercinta dengan ikut berpartisipasi dalam kegiatan seleksi terbuka dimaksud dengan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas guna mendapatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berkualitas, professional dan berdaya saing!
ASN BERKOMPETEN, NTT MAJU!
Penulis : Guido El Joacim Laga, SSTP, M.Si
Asesor SDM Aparatur Ahli Muda