Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Umumkan Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

Kota Kupang, bkd.nttprov.go.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2024. Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024, pelaksanaan seleksi kompetensi akan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi
Seleksi Kompetensi untuk Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2024 akan dilaksanakan dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan pengumuman, seleksi kompetensi akan berlangsung dari tanggal 5 Desember hingga 17 Desember 2024. BKN telah menyiapkan jadwal ujian yang dibagi dalam 3 (tiga) sesi per hari untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Khusus hari Jumat dijadwalkan 2 (dua) sesi, dengan detail jadwal sebagai berikut:
Peserta diminta untuk memeriksa secara teliti jadwal dan sesi ujian masing-masing yang telah disampaikan pada pegumuman, karena peserta diwajibkan hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk mempercepat proses registrasi dan absensi, peserta diminta untuk memperhatikan secara teliti nomor urut peserta sesuai dengan sesi yang telah dialokasikan.
Lokasi ujian akan dilaksanakan di beberapa titik yang telah ditetapkan. Daftar lengkap lokasi ujian untuk masing-masing peserta dapat ditemukan pada pengumuman resmi yang telah dipublikasikan pada website resmi BKD Provinsi NTT, sehingga peserta diharapkan memperhatikan lokasi ujian yang sudah ditetapkan tersebut. Keterlambatan atau ketidakhadiran pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan dapat menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya, peserta harus sudah lulus seleksi administrasi dan memiliki Kartu Peserta Ujian PPPK 2024 yang telah dicetak warna. Kartu ini wajib dibawa oleh peserta pada saat ujian. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa dokumen identitas berupa KTP asli atau Biodata Kependudukan asli yang diunggah pada portal SSCASN saat pendaftaran. Peserta juga diingatkan untuk membawa pensil pada saat ujian, karena panitia tidak menyediakan pensil bagi peserta. Keberadaan pensil ini sangat penting untuk kelancaran ujian.
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Selain persyaratan administratif, peserta juga harus mematuhi tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan ujian. Berikut adalah beberapa aturan yang harus diikuti oleh peserta seleksi:
1. Ketepatan Waktu: Peserta wajib hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditentukan. Peserta yang datang terlambat/tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti ujian dan akan dinyatakan GUGUR. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk memeriksa dengan teliti waktu dan lokasi ujian mereka dan mengatur waktu keberangkatan dengan cukup agar sampai di lokasi ujian lebih awal.
2. Pakaian yang Sopan dan Rapi: Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan selama ujian dengan ketentuan bagi pria, pakaian atas berupa kemeja putih polos yang disisipkan dalam celana panjang hitam (bukan berbahan jeans) dan tidak menggunakan ikat pinggang. Sedangkan bagi wanita, pakaian atas berupa kemeja putih polos dan bawahan celana atau rok hitam (bukan berbahan jeans) tanpa ikat pinggang. Peserta juga diingatkan untuk mengenakan sepatu tertutup berwarna hitam sebagai bagian dari ketentuan berpakaian.
3. Absensi dan Registrasi: Peserta yang mengikuti ujian di lokasi BKN Kupang – Asrama Haji Kupang wajib melakukan registrasi dan absensi sebelum ujian dimulai. Untuk kelancaran proses ini, peserta disarankan untuk memperhatikan secara teliti nomor urut masing-masing yang tercantum pada pengumuman sesuai pembagian sesi ujian.
4. Barang yang Diperbolehkan di Ruang Ujian: Selama ujian berlangsung, peserta hanya diperbolehkan membawa KTP, Kartu Peserta Ujian, dan pensil 2B. Semua barang lainnya seperti tas, telepon seluler, alat tulis selain pensil, dan benda-benda lainnya harus ditinggalkan di luar ruang ujian. Ketatnya aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas ujian dan mencegah adanya kecurangan.
5. Kewajiban Mengikuti Seluruh Tahapan Ujian: Peserta diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan ujian yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Kegagalan/ketidakmampuan untuk mengikuti tahapan dan/atau ketidakhadiran dengan alasan apapun pada waktu dan lokasi yang telah ditetapkan menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
Waspada Terhadap Penipuan
Panitia seleksi juga mengingatkan peserta untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi dengan motif apapun. Seluruh tahapan Seleksi PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jika ada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan dengan iming-iming tertentu, hal tersebut dipastikan merupakan tindakan penipuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh panitia seleksi. Kelulusan dalam seleksi kompetensi ini adalah hasil dari kemampuan dan prestasi peserta itu sendiri, bukan hasil dari tindakan pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Penutupan dan Harapan Panitia
Panitia seleksi menegaskan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman yang telah disampaikan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk selalu memperhatikan setiap detail pengumuman yang telah dipublikasikan, baik itu mengenai waktu, tempat, persyaratan maupun tata tertib pelaksanaan ujian. Panitia juga menghimbau peserta untuk membaca poin informasi lainnya yang tercamtum secara detail pada pengumuman. Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan seluruh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan mengikuti ujian dengan penuh tanggung jawab. Sebagai bagian dari proses seleksi yang transparan dan objektif hasil atau nilai Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I lingkup Pemerintah Provinsi NTT dapat disaksikan secara live streaming melalui kanal youtube BKD Provinsi NTT. Diharapkan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan. Bagi para peserta yang ingin memperoleh informasi detail mengenai jadwal, lokasi, persyaratan dan tata tertib ujian, dapat mengunjungi situs resmi BKD Provinsi NTT (https://bkd.nttprov.go.id) untuk memastikan kelancaran partisipasi masing-masing dalam seleksi kompetensi ini. Dingatkan sekali lagi bahwa penyebarluasan informasi terkait Seleksi PPPK Tahap I Lingkup
Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2024 dilaksanakan secara online. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelamar diharapkan selalu mengikuti perkembangan informasi Seleksi PPPK Tahap I yang ada pada Website BKD Provinsi NTT serta akun media sosial BKD Provinsi NTT (Facebook, X dan Instagram). Konsultasi dan korespondensi terkait seleksi PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) pada alamat seleksipppk.ntt23@gmail.com.
*raw