Kenaikan Pangkat Adalah Peghargaan Yang Belum Dirasakan Sebagai Pengharagaan

bkd.nttprov.go.id – Kenaikan pangkat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. setiap penghargaan baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan secara tepat pada orang dan tepat pada waktunya. Oleh karena itu PP.99 Tahun 2000 secara jelas mengatur tentang ketentuan mengenai sistem, masa, jenis, dan syarat kenaikan pangkat, dengan maksud agar dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat PNS berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang sama pada setiap instansi.

Seseorang masuk menjadi PNS adalah untuk mendapatkan hak kepegawaian yaitu gaji, tunjangan, Intensif, dan imbalan finansial lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi juga tidak luput dari keinginan untuk mendapatkan kenaikan pangkat karena semakin tinggi pangkat maka gaji dan kompensasi lainnya pun akan meningkat atau bertambah.  Kenaikan pangkat merupakan hal yang diidam-idamkan oleh masing-masing pegawai. Kenaikan pangkat adalah motivasi atau pendorong bagi pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya didalam melaksanakan tugas.

BKN sebagai Lembaga Negara Non Kementerian yang bertugas membantu Presiden dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya sumber daya manusia Aparatur Negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugasnya terus melakukan inovasi dan berusaha untuk mewujudkan Pangkat sebagai suatu Penghargaan, hal ini dapat dilihat Ketika Indonesia dilanda wabah covid 19, proses pengusulan Kenaikan Pangkat tidak terhambat.

Namun dalam implementasinya di daerah terkadang mimpi tersebut tidak menjadi kenyataan bahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang diidam-idamkan, diberikan jauh setelah waktu yang seharusnya, sehingga tidak terkesan sebagai sebuah penghargaan.

Setelah dilakukan identifikasi ditemukan beberapa persoalan yang menyebapkan terlambatnya penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Persoalan Pertama adalah yang disebabkan oleh instansi Pengusul dalam hal ini adalah Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk diketahui proses pertama dalam usulan Kenaikan Pangat adalah usulan dari perangkat daerah. Terkait ini dapat disampaikan bahwa prosentase terbesar dalam keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Kenaikan pangkat adalah kurang proaktifnya Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dari unit kerja pengusul. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya usulan yang terkesan seperti Kumpulan konsep surat yang tidak digunakan lagi, yang mana usulan tidak pernah diverifikasi terlebih dahulu sehingga dokumen yang diusulkan tidak sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan antara lain : masih ditemukan Sasaran Kerja Pegawai yang tidak tandatangan oleh PNS yang dinilai maupun pejabat penilai, dokumen PAK yang diusulkan yang salah dalam penjumlahan dan masih banyak lagi persoalan yang disebabkan karena tidak terverifikasinya usulan oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum pada masing-masing OPD, sehingga pengelola Kepegawaian pada Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah harus mengembalikan berkas-berkas tersebut ke intansi pengusul dengan harapan untuk diperbaiki, namun sampai dengan batas waktu yang ditentuan usulan tersebut dikembalikan ke Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT tanpa ada perbaikan sedikitpun, sehingga karena alasan kemanusiaan untuk menyelamatkan usulan KP tersebut pengelola di BKD Provinsi NTT terpaksa mengusulkan ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara dengan berbagai catatan kekurangan dokumen. Persoalan kedua adalah kurang koordinasinya bidang-bidang yang ada pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT. Hal ini terlihat pada masih banyaknya kekuangan dokumen yang disebabpkan oleh keterlambtan proses oleh bidang teknis pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, contohnya dokumen SK Kenaikan Jabatan, PAK yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah dan proses pengajuan dilakukan oleh BKD Provinsi NTT dan proses Rekon Nilai SKP ke dalam aplikasi SIASN, selanjutnya Ketika seorang PNS di angkat dalam satu jabatan tidak diikuti dengan peremajaan data pada aplikasi SIASN sehingga sebelum melakukan proses usul enaikan pangat SDM yang ada pada Bidang Mutasi harus melakukan peremajaan data, dan hal yang terakhir adalah masih banyak SDM pengelola kepegawaian pada bidang mutasi yang belum benar-benar paham tentang jenis-jenis kenaikan pangkat sehingga masih ditemukan usulan yang diusulkan terkadang salah kamar.

Melihat persoalan tersebut di atas dapat dikatakan sebagai penghambat dalam proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat sehingga motto Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum terlihat dalam masalah di maksud sehingga hal ini berimplikasi pada tidak tercapainya Pangkat sebagai Penghargaan

Dengan demikian diharapkan ke depannya masing-masing Stakeholder melakukan perubahan sehingga Pangkat yang di harapkan menjadi Penghargaan dapat terwujud sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Penulis : Martinus Rua