Peluang Karir! Persiapkan Diri untuk Seleksi PPPK Provinsi NTT 2023, Cek Formasi dan Persyaratannya Disini

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023, mengumumkan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan sebagai berikut:


FORMASI

Formasi PPPK Guru :

  • Khusus : 1.298 Formasi
  • Umum : 214 Formasi
  • Disabilitas : 5 Formasi

(Jenis Jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi dan unit kerja penempatan
sebagaimana terlampir).


KATEGORI PELAMAR

Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yaitu:

a. Kebutuhan khusus

  1. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF
    Guru periode sebelumnya. 
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
  3. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri adalah Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Kebutuhan Umum

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
    dan Teknologi.

PERSYARATAN

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
    dilamar. 
  7. Pelamar yang dapat melamar PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2023 terdiri atas:
    a. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II);
    b. Guru non-ASN pada Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik;
  8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan
    jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat sesuai dengan
    persyaratan jabatan.
  9. Pelaksanaan pengadaan PPPK Guru pada Tahun 2023 dilakukan
    secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara Republik
    Indonesia.


TATA CARA PENDAFTARAN

I. LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN

Langkah-langkah umum pendaftaran secara umum dan garis besar adalah
sebagai berikut.

  1. Pelamar membuat akun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id. 
  2. Bagi PELAMAR FORMASI PPPK JF GURU PRIORITAS 1 (P1) tetap menggunakan Akun SSCASN BKN yang digunakan saat mendaftar Tahun 2021. 
  3. Pada saat membuat akun, pelamar mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri sesuai KTP untuk dilakukan validasi secara sistem melalui sistem Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
  4. Masukkan data diri untuk pembuatan akun, termasuk pengisian password dan swafoto. PELAMAR WAJIB, DIULANGI: WAJIB MENGINGAT PASSWORD INI.
  5. Setelah pembuatan akun berhasil, silahkan melakukan Login menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat pada tahap pembuatan akun.
  6. Kemudian lakukan pengisian biodata. Silahkan isikan data-data yang
    diminta.
  7. Kemudian lakukan pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, yaitu PPPK Guru. Setelah memilih jenis pengadaan, klik tombol Selanjutnya.
  8. Lakukan proses unggah dokumen wajib dan opsional yang dipersyaratkan beserta ukuran maksimum berkas dan formatnya. Silahkan baca setiap persyaratan dan lakukan unggah dokumen seperti yang diinstruksikan.
  9. Terakhir, sebelum mengakhiri pendaftaran. Pastikan data diri, formasi yang dilamar dan dokumen unggah sudah benar sebelum melakukan akhiri pendaftaran pada halaman Resume. Setelah pendaftaran diakhiri, pelamar tidak akan bisa melakukan perubahan data lagi dan kesalahan data akan menjadi tanggung jawab pelamar 

Untuk panduan yang lebih jelas, silahkan buka situs https://sscasn.bkn.go.id
untuk mengunduh Buku Panduan Pendaftaran.

II. DOKUMEN YANG DIUNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah pada tahap unggah dokumen di SSCASN dengan format ukuran dan format berkas sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi yang terdiri dari:

Dokumen yang diunggah pagi pelamar seleksi PPPK Guru:

  1. SCAN pas Foto Formal Terbaru ukuran 4X6 cm latar belakang merah (posisi menghadap ke depan tanpa kacamata) 
  2. SCAN ASLI Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / SCAN ASLI Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP. 
  3. SCAN ASLI Surat Pernyataan 5 point (Sesuai Format Terlampir).
  4. SCAN ASLI Surat Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan menggunakan pena bertinta hitam, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (sesuai format terlampir).
  5. SCAN ASLI Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
  6. SCAN ASLI Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. 
  7. SCAN ASLI sertifikat pendidik sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV). 
  8. Surat Keterangan bekerja di Bidang Kerja yang relevan yang ditandatangani pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dilamar (ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023).

III. INFORMASI KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS

  1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan formasi khusus untuk penyandang disabilitas pada jabatan sebagaimana terlampir. Selain itu terdapat juga formasi umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
  2. Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai
    PPPK.
  3. Pelamar penyandang disabilitas diwajibkan hadir jika diperlukan pada saat verifikasi persyaratan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.

SELEKSI ADMINISTRASI

  • Seleksi Administrasi hanya dilakukan bagi pelamar yang sudah mengakhiri pendaftaran pada SSCASN. Bagi pelamar yang belum mengakhir pendaftaran sampai batas waktu pendaftaran, maka data pendaftaran tidak akan terekam di panitia.
  • Pada tahap seleksi administrasi, panitia akan mengecek data yang diunggah pelamar dan melakukan pencocokan dengan persyaratanpersyaratan yang berlaku. 
  • Hasil dari tahapan seleksi administrasi akan diumumkan setelah tahapan pendaftaran selesai.
  • Bagi pelamar yang Memenuhi Syarat (MS), dapat mengikuti tahapan selanjutnya yang mengikuti ujian seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT). (Bagi pelamar Formasi Umum)
  • Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan dapat diajukan melalui SSCASN.
  • Panitia instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
  • Panitia instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
  • Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR FORMASI PPPK

Seleksi Kompetensi memuat:

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural

TAHAPAN PELAKSANAAN

Seleksi Pengadaan PPPK Guru terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi


Tahapan Seleksi

  1. Pengumuman Seleksi PPPK [19 September – 3 Oktober 2023]
  2. Pendaftaran Seleksi ASN [20 September – 9 Oktober 2023]
  3. Seleksi Administrasi [20 September – 12 Oktober 2023]
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi [13 – 16 Oktober 2023]
  5. Masa sanggah [17 – 19 Oktober 2023]
  6. Jawab sanggah [17 – 21 Oktober 2023]
  7. Pengumuman Pasca Sanggah [20 – 26 Oktober 2023]
  8. Penarikan data final [27 – 29 Oktober 2023]
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi [27 – 30 Oktober 2023]
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi [30 Oktober – 2 November 2023]
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi [8 November – 2 Desember 2023] 
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetesi Teknis Tambahan [13 November – 4 Desember 2023]
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi [28 November – 7 Desember 2023]
  14. Pengumuman Kelulusan [4 – 13 Desember 2023] 
  15. Pengisian DRH NI PPPK [14 Desember 2023 – 12 Januari 2024]
  16. Usul Penetapan NI PPPK [13 Januari – 11 Februari 2024

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; 
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
    VI. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan
    Halaman | 7
    Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun
    Anggaran 2023.


LAIN-LAIN

  1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Jabatan pada jenis jalur kebutuhan PPPK Guru.
  3.  Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua) diatas
    diketahui melamar:
    o Lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
    o Menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda. Pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi serta informasi lain terkait penerimaan PPPK Guru Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan disampaikan melalui situs: https://bkd.nttprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
  5. Dalam proses pendaftaran seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman. 
  • Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang diunggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta. 
  • Panitia tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan pada semua jenis seleksi dan tidak memungut biaya untuk pelaksanaan kegiatan serupa.
  • Panitia tidak menerima berkas fisik, seleksi hanya dilakukan melalui SSCASN.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data/informasi yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada saat seleksi kompetensi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK dan menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut serta 
    melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri karena telah memberikan keterangan palsu. 
  • Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Seleksi PPPK Lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara tidak dipungut biaya. Biaya transportai dan akomodasi selama proses seleksi ditanggung oleh peserta. 
  • Informasi terkait Seleksi PPPK Lingkup Pemerintah Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 HANYA disampaikan melalui website resmi Badan Kepegawaian daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada laman https://www.bkd.nttprov.go.id dan media social BKD Provinsi NTT yang tercantum pada website BKD Provinsi NTT. 
  • Setiap peserta DIWAJIBKAN mengikuti perkembangan informasi terkait Seleksi PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2023 pada website dan media sosial BKD Provinsi NTT. 
  • Panitia membuka jalur pelayanan pengaduan/permasalahan tentang Seleksi PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 melalui surat elektronik pada: seleksipppk.ntt23@gmail.com

Editor: Facun Baur, ST.

Bagikan