PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU ISTRI/ SUAMI

  • 1. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (sesuai dengan lampiran I-A Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 28 April 1983)
  • 2. Mengisi formulir daftar keluarga PNS (sesuai dengan lampiran XXVI surat edaran kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 28 April 1983)
  • 3. Fotocopy dan legalisir sah Akta Perkawinan
  • 4. Fotocopy dan legalisir sah SK CPNS
  • 5. Fotocopy dan legalisir sah SK PNS
  • 6. Pas Foto Suami/istri ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
  • (Masing-masing rangkap 3)
Back to top