
23
Juli 2025
02
Juli 2025
27
April 2025
25
April 2025
04
Maret 2025
03
Maret 2025
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur lahir sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam salah satu pasalnya mengisyaratkan adanya kewenangan pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.
Menindaklanjuti pelaksanaan otonomi daerah maka penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menempatkan fungsi manajemen kepegawaian yang semula dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dialihkan menjadi lembaga tersendiri yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian yaitu Badan Kepegawaian Daerah.