Submitted by admin on Feb 26

Penerbitan Cuti Alasan Penting

  • cuti-alasanpenting
  • prosedur-cuti-alasanpenting



PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Teknis:
PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila 
(1) Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
(2) Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan


(a) Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting
(b) Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud  diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting
(c) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang tertinggi yang ditempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting
(d) Pemberian izin sementara sebagaimana yang dimaksud  harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting
(e) PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan;
(f) Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Persyaratan Administrasi:
1. Permohonan permintaan Cuti Alasan Penting dari PNS yang bersangkutan;
2. Surat pengantar dari Pimpinan PD yang bersangkutan
3. Khusus Alasan Penting Mengurus anggota keluarga yang sakit : Surat Keterangan Dokter dan Surat Diagnosa  Riwayat Sakit keluarga yang bersangkuatan 

PROSEDUR LAYANAN
a. PNS mengajukan permohonan Cuti Sakit secara tertulis melalui PD PNS yang bersangkutan sesuai format Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 taahun 2017 tentan Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
b. PD mengirim surat permohonan permintaan cuti dan surat pengantar mengetahui atasan/Pimpinan PD ke BKD 
c. Permohonan permintaan cuti Alasan Penting  yang sudah memenuhi persyaratan, akan dilakukan proses lebih lanjut
d. Surat Cuti yang ditelah ditandatangan dapat diambil  oleh PD PNS yang bersangkutan
e. PD menyerahkan Cuti kepada PNS yang bersangkutan;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2-5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
Surat Cuti Alasan Penting

DASAR HUKUM
a. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil