Submitted by admin on Feb 26

Penerbitan Cuti Di Luar Tanggungan Negara

  • ketentuan-CLTN
  • prosedur-CLTN


PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Teknis:
1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak;
2. Alasan Pribadi yang mendesak sebagaimana dimaksud antara lain :
   Mengikuti suami/istri tugas negara/tugas belajar didalam/luar negeri
   Mendampingi suami bekerja di dalam/luar negeri
   Menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
   Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; negeri
   Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus;
  Mendampingi/merawat orang tua yang /mertua yang sakit/uzur
3.Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, diperpanjang 1 (satu) tahun;
4. Selama menjalan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS;

5. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya
6. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan   permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan;
7. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan BKN;
8. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan Negara;
9. Permohonan cuti diluar tanggungan negara sebagaimana yang dimaksud dapat ditolak;
10. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Persyaratan Administrasi:
1.     Permohonan PNS yang bersangkutan
2.     Nota Persetujuan Kepala BKN tentang Pemberian Cuti di Luar tanggungan Negara (dibuat ASLI rangkap 3(tiga))
3.     Foto copy sah SK CPNS
4.     Foto copy sah SK Pengangkatan Pertama (100 %)
5.     Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
6.     Foto copy sah SK Pindah
7.     Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
8.     Foto copy sah KARPEG
9.     Surat Rekomendasi dari Pimpinan PD yang bersangkutan.

Catatan : Berkas 2 (dua) rangkap dan yang telah dilegalisir.

PROSEDUR LAYANAN
1.  PNS mengajukan Permintaan cuti di luar tanggungan Negara;
2.  PNS yang telah memenuhi persyaratan membawa berkas kelengkapan ke PD masing-masing untuk diusulkan ke BKD Provinsi NTT;
3.  BKD mengajukan Nota  Persetujuan untuk ditandatangani oleh PPK/Gubernur,selanjutnya  akan di kirim ke BKN Regional X beserta bahan kelengkapan persayaratan untuk mendapatkan Persetujuan dari BKN Regional X Denpasar;
4.  Berdasarkan Nota Persetujuan kepala BKN reginal X  yang telah di tandatangani/disetujui kepala BKN,BKD menerbitkan SK Gubernur tentang persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara/CLTN;
5.  Setelah SK Persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara  ditanda tangani oleh Gubernur, selanjutnya BKD mendistribusikan ke PNS yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah serta kepada Deputi/Lembaga; terkait lainnya.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 bulan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
1.  Permohonan cuti di luar tanggungan negara
2.  Pengantar dan Usulan CLTN ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar
3.  Nota Persetujuan dari Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar
4.  SK Gubernur tentang persetujuan CLTN

DASAR HUKUM
1.  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara  no. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
3.  PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil