Submitted by admin on Feb 26

 Penerbitan Cuti Besar

  • ketentuan-cutibesar
  • prosedur-cutibesar

 

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Teknis:
(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) hun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan;
(2) Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama;
(3) PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
(4) Untuk mendapat hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar;
(5) Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar;
(6) Cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas, kecuali untuk kepentingan agama;
(7) PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus;
(8) Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Persyaratan Administrasi:
1. Permohonan permintaan Cuti Besar
2. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan

PROSEDUR LAYANAN
a. PNS mengajukan permohonan cuti besar secara tertulis melalui Perangkat Daerah PNS bersangkutan sesuai format Peraturan BKN Nomor 24  tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
b. Perangkat Daerah mengirim surat permohonan permintaan cuti dan surat pengantar mengetahui kepala Perangkat Daerah ke BKD;
c. Permohonan permintaan cuti Besar  yang sudah memenuhi persyaratan, akan dilakukan proses lebih lanjut
d. Surat Cuti yang ditelah ditandatangan dapat diambil  oleh Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan   
e. Perangkat Daerah  menyerahkan Cuti kepada PNS yang bersangkutan;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 - 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
Surat Cuti Besar

DASAR HUKUM
a. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil