Penerbitan Cuti Melahirkan
- 71 views
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Teknis:
1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan;
2) Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar;
3) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan;
4) Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan atas cuti melahirkan
5) Hak cuti melahirkan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
6) Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang beersangkutan menerima penghasilan
Persyaratan Administrasi:
1. Permohonan permintaan Cuti Melahirkan dari PNS yang bersangkutan;
2. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan
PROSEDUR LAYANAN
1. PNS mengajukan permohonan permintaan cuti Melahirkan secara tertulis melalui Perangkat Daerah PNS yg bersangkutan sesuai format Peraturan BKN Nomor24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
2. Perangkat Daerah mengirim surat permohonan cuti dan surat pengantar mengetahui kepala Perangkat Daerah ke BKD
3. Permohonan permintaan cuti Melahirkan yang sudah memenuhi persyaratan, akan dilakukan proses lebih lanjut
4. Surat Cuti yang ditelah ditandatangan dapat diambil oleh PD PNS yang bersangkutan
5. Perangkat daerah menyerahkan Cuti kepada PNS yang bersangkutan;
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 - 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Surat Cuti Melahirkan
DASAR HUKUM
a. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

