Submitted by admin on Feb 26

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Tertentu

  • pelantikanJF


PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Teknis:
a. PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan yang mengatur tentang jabatan fungsional yang diusulkan baik dari aspek pendidikan dan batasan umur saat pengajuan usul disampaikan;
b. Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum;
c. Memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS;

Persyaratan Administrasi:
a. Surat Pengantar dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Kelengkapan berkas:
- Foto Copy sah SK 80% SKPD 1 lembar;
- Foto copy sah SK 100% 1 lembar;
- Foto Copy sah SK Pangkat terakhir;
- Foto Copy sah Sk Jabatan Fungsional terakhir;
- Ijasah dan Transkrip Nilai terakhir;
- Foto copy Sertifikat Diklat Jabatan Fungsional / Sertifikat lulus Uji Kompentensi Teknis 1 lembar legalisir pimpinan;
- Surat Usul dari Pimpinan Perangkat Daerah;
- Surat permohonan pribadi PNS yang bersangkutan.

PROSEDUR LAYANAN
a. PNS mendaftar secara mandiri melalui laman pendaftaran yang disediakan BKD Provinsi NTT;
b. BKD melakukan verifikasi data pendaftar kemudian mengumumkan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat;
c. PNS datang ke lokasi pelantikan yang ditentukan untuk mengikuti pelantikan dan mengisi daftar hadir
d. Sertifikat pelantikan dicetak kemudian setelah ditandatangani pimpinan akan dibagikan kepada PNS yang bersangkutan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) minggu kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional

DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan PenghentianTunjangan Jabatan Fungsional
7. Peraturan Menteri Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019